Kementerian ATR Hukum 125 Pegawai karena Terlibat Mafia Tanah

32 orang menerima hukuman berat dan diberhentikan

Jakarta, IDN Times - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengungkapkan, kementeriannya telah menghukum 125 pegawai yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

"Kita sudah, ini kita tidak bangga ya, menghukum 125 pegawai (yang terlibat mafia tanah)," kata Sunrizal dalam konferensi pers, Senin (18/10/2021).

1. 32 pegawai Kementerian ATR diberhentikan

Kementerian ATR Hukum 125 Pegawai karena Terlibat Mafia TanahIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sunrizal mengatakan hukuman tersebut merupakan pembinaan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Dari 125 pegawai yang mendapat hukuman, ada 32 orang yang diberhentikan.

"Di antaranya ada yang kita berhentikan. Jadi ada hukuman berat. Kita tidak main-main terhadap kasus-kasus yang terhadap mencoba meletakkan surat-surat di atas tanah orang lain ini dan kita jajaran tidak toleransi sama sekali yang terhadap hal ini," ujarnya.

Baca Juga: Menteri ATR: Waspada Jebakan Mafia Tanah Pura-pura Pembeli

2. Ada 92 orang menerima hukuman disiplin

Kementerian ATR Hukum 125 Pegawai karena Terlibat Mafia TanahIlustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Selain 32 yang diberhentikan, sebanyak 92 orang menerima hukuman disiplin dengan rincian 53 orang menerima hukuman disiplin sedang dan 40 orang disiplin ringan.

"Jadi itu yang kami lakukan bentuk keseriusan kami apabila seseorang akibat dia melanggar hukum ditangani oleh penyidik kita akan membantu penyidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," kata Sunrizal menegaskan.

3. Masyarakat diminta hati-hati saat transaksi jual beli rumah

Kementerian ATR Hukum 125 Pegawai karena Terlibat Mafia TanahIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sebelumnya meminta masyarakat waspada terhadap modus mafia tanah dengan pura-pura membeli rumah. Ia mencontohkan kasus mafia tanah yang terjadi pada Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal pada Februari lalu.

“Itu kasus keluarganya Pak Dino Patti Djalal, mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah ya. Kemudian karena mau membeli rumah dia minta sertifikat ya kan, sertifikat ini dipalsukan atau kemudian dikasih uang muka, harga rumah Rp20 miliar, dikasih uang muka Rp1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya,” kata Sofyan Djalil.

Baca Juga: Warga Sibolangit: Pak Jokowi, Tolong Usir Mafia Tanah dari Desa Kami

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya