Kementerian ESDM: Belum Ada Jaminan Pajak Karbon Khusus untuk Emisi

Pajak karbon tidak boleh buat bayar bunga utang negara

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan belum ada jaminan bahwa pajak karbon akan sepenuhnya digunakan untuk menurunkan emisi karbon.

"Iya, belum ada jaminan (digunakan untuk penurunan emisi) karena harapan kita juga seperti itu. Belum ada berapa persen dari pajak tersebut untuk perubahan iklim," kata Dadan saat dihubungi IDN Times, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan Pajak Karbon 

1. Belum ketahuan berapa persen pajak karbon yang dialokasikan untuk mengatasi perubahan iklim

Kementerian ESDM: Belum Ada Jaminan Pajak Karbon Khusus untuk Emisiilustrasi polusi udara karbon monoksida (health.clevelandclinic.org)

Dalam terminologi pajak, kata Dadan, apa pun jenisnya akan masuk dalam rekening negara dan dipergunakan untuk semua kegiatan belanja negara. Uang pajak dicampur dan tidak bisa ditandai mana yang akan dialokasikan untuk kegiatan tertentu.

Meski demikian, kata Dadan, pemerintah sudah menyebut hal tersebut dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) BAB VI Pasal 13 ayat 12 yang berbunyi

"Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim," tulis pasal tersebut.

"Kita sama-sama dorong logisnya dimanfaatkan ke sana (perubahan iklim) karena tujuannya tidak semata-mata untuk pendapatan negara," ujar Dadan.

Baca Juga: Pajak Karbon Jangan Sampai Dibebankan ke Konsumen Lewat Kenaikan Harga

2. Ekonom minta masyarakat ikut awasi penggunaan pajak karbon

Kementerian ESDM: Belum Ada Jaminan Pajak Karbon Khusus untuk EmisiInstagram.com/@bhimayudhistira

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengingatkan pemanfaatan hasil penerimaan pajak karbon sebaiknya tidak digunakan untuk belanja umum.

Berdasarkan hasil studi Fraser Institute, 74 persen penggunaan dana hasil pajak karbon di negara negara OECD justru lari ke belanja umum yang tidak berkorelasi dengan penurunan emisi karbon. Hanya 12 persen penerimaan pajak karbon yang dialokasikan khusus untuk lingkungan hidup.

"Masyarakat perlu mengawasi juga jangan sampai pajak karbon buat bayar bunga utang atau bayar belanja pegawai yang tidak ada kaitannya dengan penurunan emisi karbon. Aturan detailnya perlu sama sama dikawal dalam PP atau pun Permen," kata Bhima kepada IDN Times.

3. Indonesia punya target bebas emisi karbon di 2060 dan butuh Rp10 ribu triliun

Kementerian ESDM: Belum Ada Jaminan Pajak Karbon Khusus untuk EmisiIlustrasi emisi buatan manusia/Via Antara foto/Sigid Kurniawan

Diberitakan sebelumnya, Dadan mengatakan Indonesia membutuhkan dana hingga Rp10 ribu triliun untuk bebas emisi karbon atau net zero emission pada 2060.

"Kalau untuk mengejar ke 2060, hitungan kami ini butuhnya Rp10 ribu triliun untuk net zero emission. Ini hitungan secara kasar dengan berbasis teknologinya pengetahuan sekarang," kata Dadan dalam acara Konferensi Pers The 4th Indonesia Energy Transition Dialogue 2021, Senin (20/9/2021).

Dadan menjelaskan bahwa angka tersebut berdasarkan hitungan saat ini dan berpotensi turun seiring perkembangan teknologi.

"Jadi kita hitung baterai juga harganya sekarang akan kita update dari waktu ke waktu. Karena kita lihat harga PLTS turunnya juga cepat harga PLT Bayu juga demikian, dan saya kira harga baterai pun akan seperti itu (turun),” paparnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya