Kementerian PUPR akan Terbitkan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan

Kapan mulai berlaku dan seperti apa konsepnya?

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, John Wempi Wetimpo, mengatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

"Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata John Wempi dalam acara Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (16/11).

Seperti apa konsep pembiayaan rumah berbasis tabungan ini?

Baca Juga: Targetkan Transaksi KPR Rp1 T, BCA Fasilitasi Cicilan Rumah Second

1. Kemudahan masyarakat untuk memiliki rumah

Kementerian PUPR akan Terbitkan Pembiayaan Rumah Berbasis TabunganIDN Times/Shemi

Ada beberapa aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut. Seperti persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen. Kedua, lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.

"Ketiga, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT dari semula 20 hari menjadi 30 hari, dan terakhir relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi sebelum akad kredit, menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi," jelas John Wempi.

2. Permen masih belum ditekan

Kementerian PUPR akan Terbitkan Pembiayaan Rumah Berbasis TabunganIDN Times/ Helmi Shemi

Meski demikian, Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Agusny Gunawan, mengonfirmasi bahwa permen tersebut masih belum ditekan dan masih dalam pembahasan.

"Belum. Masih belum dibahas," katanya di tempat yang sama.

Menurut Agusny, salah satu pembahasannya adalah terkait persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen.

"Kita sedang kaji suku bunga ini kan menjadi 1 persen ini. Sesudah ini (selesai) pemerintah tanda tangan," katanya.

3. Diharapkan bisa terlaksana pada 2020

Kementerian PUPR akan Terbitkan Pembiayaan Rumah Berbasis TabunganIDN Times/Shemi

Agusny mengatakan, Permen ini ditargetkan rampung pada akhir tahun dan sudah mulai berlaku pada awal 2020.

"Ini (BP2BT) belum diberlakukan tahun ini. Awal 2020 sudah mulai berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Menarget Millennials, Perumnas Siapkan 45 Proyek Hunian dengan KPR

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya