Kenaikan Tunjangan Pimpinan BPJS 2 Kali Lipat, Ini Penjelasan Kemenkeu

Tunjangan pimpinan dibayar bukan dengan APBN

Jakarta, IDN Times – Kemarin, Senin (12/8), Kementerian Keuangan, memberikan insentif kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Insentif itu berupa kenaikan tunjangan cuti tahunan. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.02/2019.

Dalam pasal 12 disebutkan bahwa tunjangan cuti tahunan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal kebijakan ini disahkan.

Hal ini lalu berkembang dan mendapat berbagai respon dari masyarakat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasan mengenai hal ini.

1. Kronologi awal usulan penambahan insentif

Kenaikan Tunjangan Pimpinan BPJS 2 Kali Lipat, Ini Penjelasan KemenkeuIDN Times/Ita Malau

Dalam keterangan tertulisnya, Nufransa mengatakan awalnya BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada Pemerintah untuk melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen Manfaat Tambahan Lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS, yang diatur dalam PMK No. 34/2015.

Kenaikan itu antara lain, kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

“Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi,” kata Nufransa, Selasa (13/8).

Baca Juga: Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Besarannya

2. Pemerintah sempat menolak

Kenaikan Tunjangan Pimpinan BPJS 2 Kali Lipat, Ini Penjelasan KemenkeuIDN Times / Auriga Agustina

Pemerintah lalu menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi, yakni pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 THR.

“Berlaku bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nufransa.

3. Kenapa pemerintah akhirnya setuju penambahan tunjangan cuti tahunan?

Kenaikan Tunjangan Pimpinan BPJS 2 Kali Lipat, Ini Penjelasan KemenkeuIDN Times / Auriga Agustina

Penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan Bagi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS tersebut dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan Gaji Ketiga belas.

Kedua, selama ini Direksi dan Dewan Pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur Pemerintah. “Maka penyesuaian Tunjangan Cuti Tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas,” kata Nufransa.

4. Bukan menggunakan dana dari APBN

Kenaikan Tunjangan Pimpinan BPJS 2 Kali Lipat, Ini Penjelasan KemenkeuIDN Times/Rini Oktaviani

Dia pun mengatakan penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi direksi dan Dewan Pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Pembayaran manfaat lainnya tersebut, termasuk di dalamnya adalah Tunjangan Cuti Tahunan menggunakan Dana Operasional BPJS. "Tidak menggunakan sumber dana dari APBN."

Baca Juga: Tunjangan Pimpinan BPJS Naik 2 Kali Lipat, Ini Kata Sri Mulyani

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya