Ketua Banggar DPR Minta BPK Jangan Saling Serang Soal Utang Negara

BPK seharusnya berikan rekomendasi dan saran ke pemerintah

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran DPR, MH Said Abdullah menanggapi pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan utang pemerintah telah melampaui batas ketentuan International Monetary Fund (IMF) alias Dana Moneter Internasional. Selain itu, BPK juga menyebutkan pengadaan utang pemerintah tahun lalu telah melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran tahun 2020.

"Pernyataan BPK ini baik tetapi kurang bijak dalam ikut serta mendorong situasi kondusif, dan kerja sama antar lembaga disaat bangsa dan negara menghadap krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi," kata Said Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/6/2021).

1. BPK diminta tidak saling 'menyerang' di muka umum

Ketua Banggar DPR Minta BPK Jangan Saling Serang Soal Utang NegaraIDN Times/Kevin Handoko

Said Abdullah mengatakan, dalam kerja bersama, gotong royong, bahu membahu antar lembaga dan kementerian untuk menanggulangi COVID-19 dan dampak sosial ekonominya, diperlukan komunikasi yang produktif.

"Antar lembaga dan kementerian hendaknya tidak saling 'menyerang' di muka umum dalam. Sikap ini jauh dari kepatutan dan tidak menjadi teladan yang baik bagi rakyat yang sedang susah menghadapi pandemi," ujarnya.

Baca Juga: Dapat Peringatan BPK, Jokowi: Pemerintah Kelola Utang dengan Hati-hati

2. BPK harusnya berikan rekomendasi dan saran ke pemerintah

Ketua Banggar DPR Minta BPK Jangan Saling Serang Soal Utang Negara(Gedung BPK RI) IDN Times/Rochmanudin

Said Abdullah juga mengatakan bahwa BPK sebagai lembaga negara, maka segala tugas dan fungsi serta tindakannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan produk turunannya. Bila ada pertimbangan lain di luar undang-undang, hal itu bukanlah yang utama dan bukan menjadi acuan BPK menyatakan pendapat untuk dijadikan landasan dalam menilai kinerja subjek pemeriksaan.

"BPK akan lebih bijak bila menemukan berbagai praktik internasional yang baik dalam tata kelola utang pemerintah, lebih bijak bila BPK menjadikannya sebagai rekomendasi tambahan yang sifatnya saran kepada pemerintah. Sebab yang utama dari rekomendasi BPK yang bersifat mengikat adalah ketentuan perundang-undangan," katanya.

3. Laporan BPK terhadap utang pemerintah

Ketua Banggar DPR Minta BPK Jangan Saling Serang Soal Utang NegaraKetua BPK RI, Agung Firman (IDN Times/Feny Maulia Agutin)

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan sekaligus Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) Tahun 2020. Dalam laporan itu, BPK menyebutkan utang pemerintah telah melampaui batas ketentuan International Monetary Fund (IMF) alias Dana Moneter Internasional.

Selain itu, BPK juga menyebutkan pengadaan utang pemerintah tahun lalu telah melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran tahun 2020.

Dengan meningkatnya utang pemerintah, BPK menyebutkan bahwa pengadaan utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan oleh IMF. "Indikator kerentanan utang tahun 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR)," tutur Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

Pertama, dilihat dari rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasiIMF sebesar 25-35 persen. Kedua, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampauirekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen, sedangkan dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen.

Ketiga, rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen, dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.

Baca Juga: Siap-Siap! BPK Segera Buka Lowongan CPNS untuk 1.320 Formasi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya