Ketua BPK Bantah Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya 

BPK bantah tudingan terdakwa Benny Tjokrosaputro

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, membantah tudingan pihaknya melindungi Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya. Tudingan tersebut dilontarkan terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dalam persidangan kasus Jiwasraya.

"Menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN (Perhitungan Kerugian Negara) setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaaan," kata Agung dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (29/6).

1. BPK menilai tudingan Benny Tjokrosaputro tidak beralasan

Ketua BPK Bantah Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya (Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Agung menjelaskan, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Selanjutnya adalah tahap ekspose atau gelar perkara, di mana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).

Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan," ujar Agung.

"Dengan demikian PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat," katanya menambahkan.

2. Syarat penghitungan kerugian negara

Ketua BPK Bantah Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya Ilustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)

PKN yang dilakukan BPK berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya. Agung mengatakan PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

"Tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi," ucapnya.

3. BPK laporkan Benny Tjokrosaputro atas dugaan pencemaran nama baik

Ketua BPK Bantah Lindungi Grup Bakrie dalam Kasus Jiwasraya Tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK akan melaporkan terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. Pada sidang kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro mengatakan BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Eks Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu mengatakan Jiwasraya pernah berinvestasi ke emiten-emiten grup Bakrie.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya