Kok Perpres Miras Bisa Lolos?

Pemerintah klaim sudah bicara dengan berbagai pihak

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengklaim pemerintah telah membicarakan dan menerima masukkan dari berbagai pihak terkait rancangan atau draf Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras) sebelum resmi ditandatangani pada 2 Februari 2021.

"Proses pembuatan PP dan Perpres pemerintah sangat terbuka dengan adanya posko dan situs untuk memberikan masukan. Jadi tiap rancangan PP atau Perpres sudah dibuka di umum untuk terima masukan dan kami buat tim aspirasi," kata Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

1. Jika sudah dibicarakan dan mendapat masukkan lalu kenapa bisa lolos?

Kok Perpres Miras Bisa Lolos?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Batalkan Perpres Investasi Miras

Ditanya apakah pemerintah sudah membicarakan draf Perpres ini dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lain-lain, Bahlil menjawab hal tersebut sudah dilakukan.

"Jadi komunikasi sudah dilakukan. Namun, kami memahami komunikasi belum terlalu detail sehingga bisa seperti ini. Apakah sudah dikomunikasikan sejak awal, sudah. Tapi yang namanya juga manusia pasti bisa lupa," ujar Bahlil.

2. Jokowi resmi cabut Perpres miras

Kok Perpres Miras Bisa Lolos?Ilustrasi Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mencabut aturan tentang legalisasi investasi minuman keras (miras) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini diumumkan Jokowi dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini, Selasa (3/2/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut" ujar Jokowi.

3. Poin penting Perpres miras

Kok Perpres Miras Bisa Lolos?Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Beberapa poin penting dalam perpres tersebut adalah:

1. Bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

2. Dalam Pasal 6 disebutkan industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.

3. Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," demikian tertulis dalam daftar 44 dan 45 pada Lampiran III.

Baca Juga: MUI Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Topik:

  • Satria Permana
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya