Kominfo Batal Cabut Izin First Media dan Bolt
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda surat keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ First Media dan Internux atau Bolt.
Sebelumnya izin penggunaan frekuensi First Media dan Bolt diberitakan akan dicabut karena belum melunasi kewajiban Biaya hak Penggunaan (BHP).
1. Batal dicabut karena First Media dan Bolt mengajukan restrukturisasi pembayaran utang
Plt Kepala Biro Humas Kemeninfo Ferdinandus Setu mengatakan penundaan pencabutan penggunaan frekuensi First Media dan Bolt karena keduanya mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang," kata Ferdinandus seperti dikutip dari Antara, Senin (19/11).
Baca Juga: 3 Hal yang Kamu Perlu Tahu Soal Pencabutan Izin First Media dan Bolt
2. Pelunasan tunggakan paling lambat 2020
Editor’s picks
Ferdinandus mengatakan kedua anak perusahaan Grup Lippo tersebut akan melunasi semua tunggakan mereka paling lambat 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya First Media dan Bolt belum membayar tagihan BHP sejak 2016. Total tunggakan First Media dan Bolt mencapai angka RP708,4 miliar.
3. Bagaimana nasib Jasnita Telekomindo
Selain First Media dan Bolt, ada satu pihak lagi yang terancam dicabut hak penggunaan frekuensinya, yakni Jasnita Telekomindo.
Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih, mengatakan hari ini mereka mengirim surat pengembalikan izin ke Kominfo dan akan melunasi pembayaran.
"Kewajiban pembayaran akan tetap kami lunasi, hari ini kami hanya mengirimkan surat pengembalian izinnya," katanya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Gandeng Telkomsel, Ini Harapan Go-Jek untuk Mitra Pengemudi