Kominfo Batal Cabut Izin First Media dan Bolt

Total tunggakan First Media dan Bolt mencapai angka RP708,4

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda surat keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ First Media dan Internux atau Bolt.  

Sebelumnya izin penggunaan frekuensi First Media dan Bolt diberitakan akan dicabut karena belum melunasi kewajiban Biaya hak Penggunaan (BHP). 

1. Batal dicabut karena First Media dan Bolt mengajukan restrukturisasi pembayaran utang

Kominfo Batal Cabut Izin First Media dan BoltBolt.id

Plt Kepala Biro Humas Kemeninfo Ferdinandus Setu mengatakan penundaan pencabutan penggunaan frekuensi First Media dan Bolt karena keduanya mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang," kata Ferdinandus seperti dikutip dari Antara, Senin (19/11). 

Baca Juga: 3 Hal yang Kamu Perlu Tahu Soal Pencabutan Izin First Media dan Bolt

2. Pelunasan tunggakan paling lambat 2020

Kominfo Batal Cabut Izin First Media dan BoltIDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Ferdinandus mengatakan kedua anak perusahaan Grup Lippo tersebut akan melunasi semua tunggakan mereka paling lambat 2020. 

Seperti diberitakan sebelumnya First Media dan Bolt belum membayar tagihan BHP sejak 2016. Total tunggakan First Media dan Bolt mencapai angka RP708,4 miliar. 

3. Bagaimana nasib Jasnita Telekomindo

Kominfo Batal Cabut Izin First Media dan BoltIDN Times/Indiana Malia

Selain First Media dan Bolt, ada satu pihak lagi yang terancam dicabut hak penggunaan frekuensinya, yakni Jasnita Telekomindo.  

Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih, mengatakan hari ini mereka mengirim surat pengembalikan izin ke Kominfo dan akan melunasi pembayaran. 

"Kewajiban pembayaran akan tetap kami lunasi, hari ini kami hanya mengirimkan surat pengembalian izinnya," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Gandeng Telkomsel, Ini Harapan Go-Jek untuk Mitra Pengemudi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya