KPPU akan Periksa Menteri BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Rini akan diperiksa Kamis, 18 Juli 2019

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memastikan akan memanggil dan memeriksa Menteri BUMN Rini Soemarno terkait kasus dugaan rangkap jabatan tiga direktur PT Garuda Indonesia.

“Kemungkinan minggu ini kita sampaikan surat untuk memanggil menteri BUMN untuk memberikan keterangan yang ditemukan investigator,” kata komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih di gedung KPPU, Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga: Garuda Indonesia Diberi Sanksi oleh OJK, Ini 3 Respon Kementerian BUMN

1. Rini dipanggil hari Kamis besok

KPPU akan Periksa Menteri BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Guntur menyebut KPPU sudah mengirimkan surat ke Rini sebagai bentuk pemanggilan resmi. Rini akan diperiksa di KPPU pada Kamis, 18 Juli 2019

“Sudah dikirim dalam bentuk surat. Pemeriksaan 18 Juli untuk pemanggikan menteri BUMN di sini. Bu Rini langsung (yang harus datang), pasti dong,” ungkap Guntur.

2. Rini bukan sebagai terlapor tapi saksi

KPPU akan Periksa Menteri BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut GarudaIDN Times/Helmi Shemi

Guntur menjelaskan pemanggilan Rini bukan sebagai terlapor melainkan saksi. “Karena terlapor sudah jelas ada 3 pihak,” ujarnya.

Keterangan dari Rini, menurut Guntur, akan digunakan oleh investigator dalam mengembangkan kasus ini. 

3. Rini dianggap sebagai pihak yang memberikan perintah rangkap jabatan

KPPU akan Periksa Menteri BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut GarudaIDN Times/Dini Suciatiningrum

Berdasarkan laporan yang diterima investigator KPPU, Rini memberikan tugas rangkap jabatan ke pihak terlapor yakni para direktur PT Garuda Indonesia. Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean menambahkan jika terbukti menyuruh, maka keterangan Rini akan menjadi pertimbangan tersendiri.

“Investigator akan merampungkan itu, dilimphkan pada persidangan, majelis komisi yang akan menetukan,” imbuhnya.

4. Jika terbukti, lalu bagaimana posisi Dirut Garuda?

KPPU akan Periksa Menteri BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut GarudaIDN Times / Helmi Shemi

Untuk diketahui KPPU menyatakan tiga direktur Garuda Indonesia Group yang terlibat kasus rangkap jabatan yakni Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara, Direktur Niaga Pikri Ilham, dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo.

Pada akhir 2018, mereka merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan maskapai Sriwijaya Group setelah perusahaan itu meneken kerja sama dengan Garuda Indonesia Group.

KPPU belum banyak mau berkomentar bagaimana nasib Ari sebagai dirut Garuda jika nantinya Rini membenarkan ia memberi perintah untuk rangkap jabatan.

“Tentu akan dianalisis lagi karena kita perhatikan ada penugasan dan kami belum bisa pastikan,” kata Guntur.

Baca Juga: Dijatuhi Sanksi dari OJK dan Kemenkeu, Ini Jawaban Garuda Indonesia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya