KPPU Duga Fintech Lakukan Pelanggaran Kartel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Direktur Ekonomi KPPU M Zulfirmansyah menduga adanya beberapa perilaku financial technology (fintech) khususnya peer to peer lending (P2P) dengan penetapan suku bunga.
“Tidak ada aturan yang mengatur bunga yang ditetapkan untuk fintech. Kami akan cari dan gali informasi lagi,” kata pria yang disapa Firman di Tamani Cafe, Jakarta, Senin (26/8).
1. Indikasi kartel dari fintech dengan bunga yang tinggi
Bunga sebesar 5-0 persen yang ditetapkan asosiasi fintech mendapat kritik dari KPPU. Bunga itu dinilai lebih tinggi dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang per bulannya rata-rata 1,1 persen. Firman menyebut seharusnya regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia yang mengatur besaran bunga fintech.
"Ini masuk dugaan kartel karena tidak diatur OJK dan BI. Dari penelitian kami, bunga rata-rata P2P lending 5 sampe 10 persen per bulan. Kredit Tanpa Agunan (KTA) per bulan rata-rata 1,1 persen, P2P lending 10 kali lipat," papar Firman.
2. Meski diatur OJK, belum ada regulasi tentang aturan bunga 5-10 persen
Editor’s picks
Firman juga mengkritik meski fintech di bawah naungan OJK, penetapan bunga itu dinilai tidak memiliki regulasi.
"P2P diatur OJK, ini perilaku ada. Tapi belum ada regulasi tertulis bahwa aturan suku bunga 5-10 persen. Ini ditetapkan asosiasi. Ini men-drive suku bunga jadi tinggi," ujarnya.
3. KPPU masih lakukan penelitian
Firman juga menjelaskan saat ini KPPU masih dalam tahap penelitian terkait kasus ini. KPPU masih mengumpulkan alat bukti primer dan sekunder berupa dokumen dan pemanggilan saksi. "Kita bisa dari ahli atau saksi," ujarnya.
4. KPPU tidak mempermasalahkan regulasi
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan KPPU tidak mempermasalahkan regulasi. "Kami hanya memperhatikan. Karena juga harus diperhatikan apakah ada regulasi perundangan yang mengatur hal tersebut," ujarnya.