KPPU Incar 8 Perusahaan Besar dalam Kasus Kartel Minyak Goreng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengincar delapan perusahaan besar dalam kasus kartel minyak goreng. Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, delapan perusahaan tersebut menguasai 70 persen minyak goreng di pasar
"Kami akan mendalami delapan kelompok besar pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar karena yang kecil-kecil itu cuma bisa jadi price follower," kata Gopprera dalam konferensi pers, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Usut Kartel Minyak Goreng, KPPU Temukan Bukti
1. KPPU cari bukti tambahan kartel minyak goreng
Sayangnya Gopprera tidak merinci kedelapan perusahaan yang terlibat dalam kartel minyak goreng tersebut. Ia hanya mengatakan KPPU berusaha mencari bukti tambahan seperti alat bukti ekonomi dan perilaku.
"Karena pengakuan itu sangat sulit didapatkan. Pada saat alat bukti sudah terkumpul, simpulannya nanti kita akan lihat, apakah mendukung atau tidak," ucapnya.
Baca Juga: Endus Penguasa Pasar Atur Harga Minyak Goreng, KPPU Panggil 4 Produsen
2. KPPU juga dalami penguasaan CPO dan DMO
Editor’s picks
Selain itu Gopprera mengungkapkan KPPU juga mencoba mendalami penguasaan crude palm oil (CPO) yang termasuk domestic market obligation (DMO). KPPU akan mendalami apakah perusahaan-perusahaan tersebut menjual ke perusahaan yang tidak memiliki sawit.
"Ini akan kita lihat. Beberapa laporan keuangan sudah kita lihat, tapi itu masih konsolidasi, kita akan melihat laporan keuangan yang lebih rinci dan kita lihat ke bawah. Ini tergantung pada seberapa cepat mereka menyerahkan," ujarnya.
Baca Juga: Usut Indikasi Kartel, KPPU Bakal Panggil 10 Produsen Minyak Goreng
3. Penyelidikan kartel minyak goreng, ada 44 pihak terkait distribusi minyak goreng yang ditelusuri KPPU
Diberitakan sebelumnya, Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti terkait dugaan kartel minyak goreng. Atas temuan itu, status penegakan hukum naik menjadi tahap penyelidikan.
Adapun peningkatan status penegakan hukum menjadi penyelidikan itu dikhususkan pada dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf 'c' (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 untuk menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021.
Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah mengundang 44 pihak terlibat selama proses penegakan hukum.
"Khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel. Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar," kata Gopprera dikutip dari keterangan resmi KPPU, Senin (28/3/2022).