Kredit Perbankan Naik Jadi Rp5.652,8 Triliun per September 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot mengatakan kredit perbankan telah mencapai Rp5.652,8 triliun pada September 2021.
Angka ini naik 2,21 persen jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu atau (year on year/yoy). Bahkan jika dihitung sejak awal tahun (year to date), kredit perbankan tumbuh 3,12 persen.
"Stabilitas sistem keuangan pada September 2021 terjaga dengan kinerja yang bertumbuh positif terlihat pada pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana di pasar modal seiring terkendalinya pandemi COVID-19 dan meningkatnya aktivitas perekonomian," kata Sekar dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Sementara itu Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 7,69 persen (yoy) pada September ini menjadi Rp7.162,3 triliun.
Baca Juga: Dorong Transformasi Digital Perbankan, OJK Luncurkan Cetak Biru
1. Sektor transportasi paling dominan pakai kredit perbankan
Dari kredit perbankan telah mencapai Rp5.652,8 triliun, transportasi menjadi sektor dengan pertumbuhan kredit tertinggi dengan 14,59 persen. Diikuti dengan pertanian 4,34 persen, konstruksi 3,6 persen, dan rumah tangga 3,77 persen.
"OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Sekar.
Editor’s picks
Baca Juga: BRI Dukung Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Era Digital
2. Penyaluran kredit fintech tumbuh Rp27,48 triliun
Sekar juga melaporkan penyaluran pembiayaan fintech peer to peer (P2P) Lending tumbuh mencapai Rp27,48 Triliun atau meningkat 116,2 persen (YoY).
Sementara, piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan meskipun masih terkontraksi dengan tumbuh minus 7 persen (yoy).
Baca Juga: Asuransi Kredit: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya
3. Profil risiko lembaga keuangan dan likuditas masih terjaga
Selain itu, hingga September 2021, profil risiko lembaga jasa keuangan terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen (NPL net: 1,04 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan turun pada 3,85 persen. Likuiditas industri perbankan berada pada level yang memadai.
"Untuk rasio alat likuid atau non-core deposit dan alat likuid atau DPK masing-masing pada level 152,8 persen dan 33,53 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," papar Sekar.