Kuota 50 Ribu Ton, Belum Ada BUMN Ajukan Izin Impor Daging Sapi

Terganjal rekomendasi Kementan?

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menyebut, hingga saat ini belum ada pihak atau BUMN yang mengajukan untuk impor daging sapi Brasil.

"Sampai saat ini belum ada yang ajukan izin ke kami," kata Indrasari di Jakarta, Senin (16/9).

Perlu diketahui, ada 3 BUMN yang ditunjuk untuk impor daging yakni PT Berdikari, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).

Baca Juga: Siap-siap 50.000 Ton Daging Sapi Impor Serbu Indonesia

1. Terganjal rekomendasi Kementan?

Kuota 50 Ribu Ton, Belum Ada BUMN Ajukan Izin Impor Daging SapiIDN Times/Fariz Fardianto

Untuk bisa impor, salah satu syarat adalah surat penugasan impor dari Kementerian BUMN. Indrasari menyebut, surat itu sudah diterima oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, belum adanya pihak yang mengajukan izin impor diduga karena terganjal rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Karena perlu rekomendasi dari Kementan. Kementan mensyaratkan beberapa untuk adminstrasi dan teknis," ujar Indrasari.

2. Impor dilakukan tahun ini

Kuota 50 Ribu Ton, Belum Ada BUMN Ajukan Izin Impor Daging SapiIDN Times/ Helmi Shemi

Izin impor ini berlaku untuk tahun ini dan wajib dilakukan oleh tiga BUMN tersebut. "Kalau sudah ditugaskan oleh Kementerian BUMN maka mereka punya kewajiban," kata Indrasari.

Perum Bulog mendapat jatah 30 ribu ton, 20 ton akan dialokasikan dari daging kerbau India. Mereka mendapatkan jatah impor daging kerbau dari India sebanyak 100 ribu ton pada 2019.

Jika Bulog ingin mendapatkan jatah impor daging sapi 30 ribu ton, maka mereka harus mengajukan perubahan surat persetujuan impor (SPI).

"Dua puluh ribu itu impor daging sapi dari Brasil, kemudian ditambah 10 ribu dari Bulog. Jika Bulog mau 20 ribu-nya daging sapi dari Brasil. Karena kalau dia mau mengajukan 30 ribu, harus melakukan perubahan SPI dulu untuk yang 100 ribu," jelas Indrasari.

 

3. Rakortas putuskan izin impor daging sapi 50 ribu ton

Kuota 50 Ribu Ton, Belum Ada BUMN Ajukan Izin Impor Daging SapiFoto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Untuk diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas), memberikan izin impor daging sapi sebesar 50 ribu ton. Rinciannya: Perum Bulog 30 ribu ton, PT PPI 10 ribu ton, dan PT Berdikari 10 ribu ton.

"Rakortas telah memutuskan tiga BUMN untuk melakukan importasi," sebut Indrasari.

Baca Juga: Siap-siap 50.000 Ton Daging Sapi Impor Serbu Indonesia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya