Kurangi PHK, Kemenko Siapkan Gaji Rp1 Juta per Bulan untuk Pekerja 

Untuk sektor informal dan formal berlaku sampai 4 bulan

Jakarta, IDN Times - Tingginya ancaman dampak virus corona pada sektor usaha seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat pemerintah kini mengeluarkan kebijakan baru.

Salah satunya adalah dengan 'mengaji' pekerja baik di sektor formal dan informal.

Dalam video conference di BNPB, Kamis (26/3) Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan pemerintah akan menggaji pekerja sebesar Rp1 juta selama 4 bulan ke depan, plus ditambah Rp1 juta dari bantuan sosial (bansos).

Sehingga, dalam 4 bulan ke depan, orang yang bekerja di sektor formal atau informal akan mendapatkan 'gaji' dari pemerintah sebesar Rp5 juta.

Seperti apa rinciannya?

Baca Juga: Ikut Program Kartu Pra Kerja, Ini Besaran Uang Saku dari Pemerintah

1. Untuk pekerja formal

Kurangi PHK, Kemenko Siapkan Gaji Rp1 Juta per Bulan untuk Pekerja Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk  yang bekerja di sektor formal, nantinya pemerintah akan menggunakan skema bantuan melalui Badan Penyelenggara (BP) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

"Jadi kita perbesar biaya operasional BP Jamsostek untuk berikan bansos, yang besarnya kira-kira masing-masing pekerja kita berikan Rp1 juta plus," kata Susi.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif Rp1 juta per bulan selama 4 bulan. "Jadi kurang lebih Rp5 juta," imbuhnya.

2. Untuk pekerja informal

Kurangi PHK, Kemenko Siapkan Gaji Rp1 Juta per Bulan untuk Pekerja IDN Times/Sukma Shakti

Kedua, kalau termasuk pekerja informal, seperti pedagang warung, pedagang pasar, toko kecil atau pengemudi ojek online, maka nanti akan mendapatkan bansos yang berasal dari Kartu Prakerja.

"Yang awalnya untuk kegiatan vokasi, kita geser untuk bagian social safety net," ujar Susi.

Susi mengatakan, pekerja informal akan mendapatkan insentif pelatihan dari Kartu Prakerja sebesar Rp1 juta. "Dan dapat insentif Rp1 juta per bulan. Sehingga total Rp5 juta," katanya.

3. Penyebaran virus corona di Indonesia

Kurangi PHK, Kemenko Siapkan Gaji Rp1 Juta per Bulan untuk Pekerja Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto melaporkan bahwa jumlah pasien positif virus corona di Indonesia bertambah menjadi 790 kasus per Rabu (25/3).

Total penyebaran virus corona tersebut terdapat di 24 Provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang terbanyak kasus virus corona yaitu sebanyak 463 kasus. Lalu, peringkat kedua diduduki oleh Jawa Barat 73 kasus dan dilanjutkan oleh Banten 67 kasus.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN: Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com. 

Baca Juga: Mau Ikut Program Kartu Pra Kerja Jokowi? Catat Waktunya

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya