Langkah-langkah Membuat Akta CV dan PT, Biar Usaha Lebih Berkembang

Ada keuntungan kalau kamu punya akta pendirian perusahaan

Jakarta, IDN Times - Kalau kamu seorang pengusaha, pastikan kamu memiliki dasar pengetahuan tentang apa saja yang diperlukan dalam usaha yang sedang kamu bangun. Salah satunya ialah mengetahui pentingnya membuat Akta Pendirian Perusahaan.

Dilansir dari laman Finansialku, akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun besar. Dasar hukum Akta ini ada pada pada undang-undang No 40 Tahun 2007 Pasal 7 dan 8 ayat (1) tentang perseroan terbatas.

Dengan adanya akta tersebut, perusahaan kamu tidak hanya menyandang status profesional saja, tetapi dengan adanya akta, perusahaan yang kamu miliki akan menjadi lebih besar.

Karena dengan adanya akta perusahaan akan mudah mendapatkan hubungan kerjasama dan bantuan dari instansi pemerintah, jika suatu saat diperlukan. Nah, berikut ini cara membuat akta pendirian perusahaan, CV dan PT.

Baca Juga: 15 Contoh Struktur Organisasi Perusahaan Terlengkap, Simak!

1. Syarat membuat akta pendirian perusahaan

Langkah-langkah Membuat Akta CV dan PT, Biar Usaha Lebih Berkembangilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Syarat pembuatan akta pendirian di antaranya berupa dokumen foto copy KTP yang dimiliki oleh pendiri perusahaan minimal dua orang, lalu fotocopy KK (kartu keluarga) orang yang menjadi penanggung jawab, serta pas foto penanggung jawab, fotocopy PBB di tahun terakhir.

Kemudian dibutuhkan pula fotocopy surat kontrak perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, serta foto kantor perusahaan. Persyaratan tersebut diberikan saat ada petugas sedang melihat kondisi kantor.

Baca Juga: Blibli Mitra Bantu Usaha Mikro Lewat Adopsi Teknologi Digital

2. Syarat membuat akta pendirian untuk CV

Langkah-langkah Membuat Akta CV dan PT, Biar Usaha Lebih BerkembangIlustrasi Bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk membuat Persekutuan Komanditer (CV), perusahaan harus menyerahkan dokumen, di antaranya berkas identitas pendiri dari sekutu aktif dan pasif, nama CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran akta ke Pengadilan Negeri, berkas pembentukan kas pengeluaran dari beberapa sekutu atas nama persekutuan.

Langkah yang kedua mendaftarkan akta Pendirian CV, disusul dengan langkah-langkah berikutnya, yaitu mengurus izin usaha, mengurus tanda daftar perusahaan, mengumumkan peresmian CV.

3. Syarat pendirian PT

Langkah-langkah Membuat Akta CV dan PT, Biar Usaha Lebih Berkembangilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi kamu yang ingin mendirikan PT, kamu harus menyiapkan foto copy KTP pemilik saham dan pengurus dengan minimal dua orang, foto copy KK Direktur atau penanggung jawab (PJ), serta foto yang memiliki warna untuk PJ, NPWP penanggung jawab, fotokopi PBB, surat keterangan RT dan RW untuk yang berada di perkampungan, dan Foto Kantornya. Berkas ini diberikan ketika ada survei.

4. Fungsi dan biaya pembuatan akta perusahaan

Langkah-langkah Membuat Akta CV dan PT, Biar Usaha Lebih Berkembangilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Fungsi adanya akta pendirian perusahaan sebagai legalitas perusahaan di mata hukum, serta memberikan kejelasan status sebuah perusahaan tentang kepemilikan perusahaan tersebut, fungsi yang ketiga sebagai dokumen untuk pembuatan TDP dan SIUP.

Untuk biaya pembuatan akta ini berkisar Rp3-Rp5 juta. Namun setiap daerah memiliki biaya yang beda sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Biaya hanya untuk mengurus akta pendirian usaha kamu, tetapi yang lain-lain seperti SIUP dan TDP, memiliki biaya administrasi sendiri.

Baca Juga: Bisnis Ikan Hias Guppy di Kediri Menggeliat di Tengah Pandemik

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya