Langkah-langkah Pemerintah Cegah PHK di Perusahaan Imbas Virus Corona

Akan ada kemudahan keuangan, tapi seperti apa?

Jakarta, IDN Times - Akibat meluasnya virus corona di Indonesia dan pemberlakuan social distancing yang digalakkan pemerintah, banyak perusahaan yang terancam bangkrut. Imbasnya terhadap pekerja adalah mereka menjadi rentan di PHK oleh perusahaan.

Kementerian Koordinator Perekenomian kini berencana memberikan insentif bagi perusahaan agar keuangan mereka tetap berjalan dan mengurangi PHK.

"Untuk mengurangi PHK ini kita ingin menjaga perusahaan dan dunia usaha, ini butuh cashflow, butuh likuiditas keuangan," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam video conference di BNPB, Kamis (26/3).

Bagaimana caranya?

1. Pemerintah mengeluarkan surat utang

Langkah-langkah Pemerintah Cegah PHK di Perusahaan Imbas Virus CoronaIlustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Susi mengatakan, saat ini pemerintah sedang menjajaki akan mengeluarkan satu bentuk surat utang baru atau recovery bond.

Ini adalah surat utang pemerintah dalam bentuk rupiah yang nanti dibeli oleh Bank Indonesia atau swasta yang mampu, misalnya, eksportir dan sebagainya

Dana dari penjualan surat utang ini nanti akan dipegang pemerintah kemudian disalurkan kepada seluruh dunia usaha melalui kredit khusus

"Nah kredit khusus ini nanti akan kita bikin seringan mungkin sehingga pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus itu untuk membangkitkan kembali usahanya,"

Baca Juga: Kurangi PHK, Kemenko Siapkan Gaji Rp1 Juta per Bulan untuk Pekerja 

2. Tapi dengan syarat tidak boleh ada PHK

Langkah-langkah Pemerintah Cegah PHK di Perusahaan Imbas Virus CoronaIlustrasi kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun ada syarat perusahaan bisa mendapatkan kredit khusus itu. Pertama, perusahaan tidak boleh melakukan PHK. Atau kalaupun ada PHK, harus mempertahankan 90 persen karyawannya dengan gaji yang tidak boleh berkurang dari sebelumnya

"Baru kita kasih kredit khusus dari recovery bond tadi," ujar Susi.

3. Ada batasan yang akan direvisi

Langkah-langkah Pemerintah Cegah PHK di Perusahaan Imbas Virus CoronaMenteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sayangnya, kata Susi, untuk recovery bond nanti ini akan ada perubahan peraturan. Terutama saat ini ada keterbatasan Bank Indonesia yang hanya boleh membeli surat utang dari secondary market.

"Makanya pemerintah memerlukan Perpu (peraturan perundangan). Perpu itu ditargetkan selesai pada Jumat (27/3) oleh Kementerian Keuangan," kata Susi.

Baca Juga: 150 Karyawan Travel Agent di Bintan di PHK karena Dampak Virus Corona

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya