Link Viral soal Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro Ternyata Hoaks!

Awas, data kamu bisa dicuri kalau mengisi form di link itu

Jakarta, IDN Times - Sebuah pesan berisi informasi pendaftaran bantuan presiden bagi usaha mikro viral di media sosial, khsususnya grup WhatsApp. Pesan tersebut juga menautkan link yang menampilkan "Pendaftaran Bantuan PRESIDEN Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap II".

Jangan sampai tertipu jika mendapatkan kiriman pesan tersebut. Pesan dan link tersebut dipastikan hoaks.

"Itu hoaks, dipastikan itu kabar bohong," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman kepada IDN Times, Kamis (14/1/2021).

1. Data kamu bisa dicuri

Link Viral soal Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro Ternyata Hoaks!Antrean di Kantor Cabang BRI Madiun yang salah satu kegiatannya untuk pencairan BPUM, Senin (9/11/2020). Dok.IDN Times/Istimewa

Link bantuan presiden untuk usaha mikro itu mengarahkan kamu masuk ke Google Form dengan header bertuliskan 'e-formBRI' disertai logo Kementerian Koperasi dan UKM di sebelah kanan atas. Hanung mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan jangan sampai mengisi data tersebut.

"Bisa pencurian data karena harus isi nama, alamat, nomor handphone dan lainnya," katanya.

Baca Juga: 106.113 UMKM di Jakarta akan Terima Bantuan Presiden, Ini Syaratnya

2. Penyaluran BPUM oleh BRI

Link Viral soal Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro Ternyata Hoaks!Direktur Utama BRI Sunarso. Dok: BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), hingga 17 Desember 2020, tercatat telah menyalurkan BPUM kepada 7,8 juta penerima dengan nilai bantuan Rp18,7 triliun.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan serapan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro telah mencapai 91,94 persen hingga 29 Desember 2020.

3. Bukan dari Google Form

Link Viral soal Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro Ternyata Hoaks!Hasil tangkapan layar website e-form BRI. (https://eform.bri.co.id/bpum)

Penyaluran BPUM yang dilakukan BRI tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM, BRI pun mengimbau kepada masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak.

Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah mengakses e-form BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. Apabila bukan termasuk penerima BPUM, akan muncul notifikasi ‘Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’.

Nah, apabila tercatat mendapatkan BPUM, selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu atau jadwal pencairan. Hal itu karena pencairan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri.

Program BPUM ini diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan di masa pandemik seperti saat ini. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain warga negara Indonesia (WNI), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Jokowi Harap Bantuan Modal Rp2,4 Juta Sanggup Bikin UMKM Bertahan

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya