LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum 3,5 Persen

Ini 3 pertimbangan LPS pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah Bank Umum sebesar 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6 persen.

"Selanjutnya Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers tingkat bunga penjaminan LPS di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Ada tiga pertimbangan yang membuat LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan.

1. Suku bunga simpanan menunjukkan tren penurunan dengan laju lebih lambat

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum 3,5 PersenIlustrasi suku bunga (IDN Times/Umi Kalsum)

Pertimbangan pertama adalah tren penurunan suku bunga simpanan di tengah kondisi likuiditas perbankan yang masih cukup longgar. LPS mencatat perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) pada simpanan rupiah terpantau turun terbatas sebesar 9 bps menjadi sebesar 2,50 persen pada periode observasi 20 Desember 2021 sampai 14 Januari 2022.

Sementara itu SBP pada valuta asing di periode observasi yang sama terpantau tetap sebesar 0,22 persen.

"Suku bunga simpanan diperkirakan telah memasuki fase penurunan yang semakin terbatas menghadapi periode normalisasi kebijakan makro ekonomi, meskipun kondisi likuiditas perbankan masih akan cukup," kata Purbaya.

Baca Juga: Ketua DK LPS Ingatkan Risiko Bunga Khusus

2. Prospek likuiditas perbankan relatif terjaga

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum 3,5 PersenIlustrasi buku tabungan BRI dan BCA (IDN Times/Umi Kalsum)

Kedua, LPS menilai prospek likuiditas perbankan relatif terjaga ditopang pertumbuhan DPK yang lebih stabil, diikuti membaiknya tingkat permodalan serta fungsi
intermediasi. Purbaya mengatakan kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren yang membaik di mana pada Desember 2021 kredit perbankan tumbuh sebesar 5,24 persen secara year on year (yoy), sementara pertumbuhan DPK berada di level yang masih cukup tinggi yaitu sebesar 12,21 persen secara yoy.

Selain itu fundamental kondisi perbankan masih relatif kuat ditunjukkan dengan rasio permodalan industri yang berada di level 25,67 persen dan rasio alat likuid di kisaran 157,94 persen.

"Proses pemulihan perekonomian domestik yang didukung dengan mulai meningkatnya penyaluran kredit perbankan masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian yang cukup tinggi, utamanya berasal dari dampak pandemi Covid-19 varian Omicron," kata Purbaya.

"Meski demikian, fungsi intermediasi perbankan perlu terus didorong dengan kebijakan stimulus perbankan yang terukur serta mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

3. Kondisi stabilitas sistem keuangan domestik tetap terkendali

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum 3,5 PersenIlustrasi Kurs Rupiah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pertimbangan LPS ketiga dalam mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan adalah kondisi stabilitas sistem keuangan domestik tetap terkendali di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global. Purbaya memaparkan rata-rata nilai tukar rupiah berada di level Rp14.299 per dolar AS atau menguat 0,02 persen dibanding periode observasi sebelumnya. Penguatan rupiah utamanya ditopang oleh sentimen positif domestik dan langkah bank sentral melalui kebijakan triple intervention yang terukur.

"Risiko volatilitas akibat rencana tapering off di Amerika Serikat yang lebih cepat diperkirakan akan lebih mild, ditengah kondisi fundamental ekonomi yang lebih kuat
dan langkah kebijakan sektor keuangan yang tepat," kata Purbaya.

Sementara itu, dinamika pasar keuangan domestik dan global menunjukkan tren pemulihan kendati masih dibayangi risiko volatilitas perkembangan varian Omicron, rencana The Fed dalam mempercepat tapering off dan kemungkinan suku bunga kebijakan yang akan lebih hawkish.

"Secara umum rencana tapering off dan kenaikan suku bunga kebijakan yang akan mulai dilakukan di kuartal I 2022 sudah lebih relatif dapat diterima oleh pelaku pasar dan diyakini tidak akan menimbulkan volatilitas yang drastis," ujar Purbaya.

Baca Juga: LPS Buka Kemungkinan Turunkan Suku Bunga Penjaminan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya