Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Lapor Polisi!

Polisi akan memberikan perlindungan bagi korban pinjol

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau korban pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk tidak membayar bila ditagih dengan cara yang tidak baik. Mahfud meminta korban pinjol ilegal untuk segera lapor polisi.

"Bagi mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau tidak membayar ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan berikan perlindungan," kata Mahfud dalam Press Update Menko Polhukam Terkait Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal secara virtual, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Pakar Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal

1. Pinjol ilegal tidak sah menurut hukum perdata

Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Lapor Polisi!Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Abal-abal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mahfud menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sah. Sebab, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif seperti diatur dalam hukum perdata.

"Ini kami umumkan bahwa dari aspek perdata kita bersikap pinjol ilegal ya ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," ujarnya.

Baca Juga: Kominfo Tutup 4.800 Lebih Pinjol Ilegal Sejak 2018

2. Pinjol ilegal bisa ditindak hukum pidana

Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Lapor Polisi!Mural bahaya pinjaman online (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Pemerintah juga menyepakati bahwa pelaksanaan pinjol ilegal bisa dijerat hukum pidana. Mahfud mengatakan kemungkinan akan menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat pinjol ilegal, yakni:

  1. Pasal 368 KUH pidana yaitu pemerasan
  2. Pasal 335 KUH pidana tentang perbutaan tidak menyenangkan
  3. Undang-Undang perlindungan konsumen
  4. Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.

3. Pinjol legal boleh berkembang

Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Lapor Polisi!Ilustasi pinjol. Kredit Pintar

Sementara untuk pinjol legal, pemerintah tidak akan menindak dan justru memberikan kesempatan untuk berkembang. Mahfud menegaskan hanya akan menindak pinjol ilegal.

"Pinjol-pinjol lain yang legal ada izin dan sah silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Yang ilegal akan kita tindak dengan ancaman hukum seperti Bareskrmin Polri di berbagai tempat ada yang dipaksa untuk bayar juga bayar karena itu ilegal," jelas Mahfud. 

Baca Juga: Bak Lintah Darat Versi Daring, Pinjol Ilegal Harus Ditangani dari Hulu

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya