MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea Cukai

MAKI sedang adukan pungli tersebut ke Kejati Banten

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan adanya pungli senilai Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang. Pungli tersebut dilakukan dua oknum pejabat Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soetta.

Oknum pertama berinisial AB, yang merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Oknum kedua berinisial VI, merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

"Di mana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun, dugaan pemerasan atau pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir, PT. SQKSS," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (23/1/2022).

Baca Juga: Saber Pungli Jabar Minta Warga Lapor Jika Ada Pungli Bansos COVID-19

1. Kronologi pungli di Bandara Soetta

MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea CukaiBandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Kevin Handoko)

Boyamin mengatakan oknum Bea Cukai tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kg barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram.

Dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

"Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan. Dan oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis," ujar Boyamin.

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Ngurah Rai Capai Rp45 Miliar, Ini 3 Sumbernya

2. Perusahaan diancam akan ditutup dan modus pungli

MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea CukaiIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan, sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19 .

Sementara modus dugaan pungli adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak Terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.
 
Diduga melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar.

3. Lapor ke Kejati Banten

MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea CukaiBukti laporan MAKI ke Kejati Banten terkait pungli Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno Hatta (dok. MAKI)

Terkait pungli tersebut, pada 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. Laporan aduan dugaan pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten.

"Dugaan korban pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam  dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," kata Boyamin menjelaskan.

Baca Juga: MAKI Ajak Firli Hadiri Pelantikan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya