Karyawan Pertamina Mau Mogok Kerja, Ini Upaya Kemenaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan mempertemukan Manajemen PT Pertamina (Persero) Tbk. dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Rabu, 22 Desember 2021. Pertemuan itu sebagai respons atas dinamika hubungan industrial yang tengah terjadi di internal PT Pertamina.
"Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemnaker meresposn kondisi hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan hangat dibicarakan, baik pada media online dan media sosial yang dalam beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Karyawan Pertamina Ancam Mogok Kerja Mulai 29 Desember-7 Januari 2022
1. Hasil audiensi manajemen dan pekerja Pertamina
Indah mengatakan audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan, yakni:
- Konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu dioptimalkan
- Kenaikan upah diperlukan komunikasi yang efektif antar pihak
- Kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan content PKB
- Penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenanganya dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.
"Untuk dapat mem-folow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum Tahun Baru," ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Buka Suara soal Penghapusan BBM Premium Tahun Depan
2. Rencana mogok pekerja Pertamina
Diberitakan sebelumnya, Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan menggelar aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Hal tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan mogok kerja yang ditandatangani oleh Presiden FSPPB, Arie Gumilar dan Sekjen, Sutrisno pada 17 Desember 2021. Dalam surat tersebut terdapat lima tuntutan.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Pertamina Gratiskan Toilet Umum di SPBU
3. Tuntutan pekerja Pertamina
Kelima poin tuntutan pekerja Pertamina yakni:
- Tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
- Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan.
- Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
- Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
- Diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.