Manajemen Mal: Banyak Pengunjung Belum Unggah Apikasi Peduli Lindungi

Meski demikian pengunjung mal sudah relatif ramai

Jakarta, IDN Times - Public and Media Realation Cibinong City Mall (CCM), Yunati Alinda, mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapinya saat harus menerapkan persyaratan wajib vaksin bagi pengunjung mal. 

Beberapa kendala yang sering ditemui adalah banyaknya pengunjung mal yang belum mengunduh aplikasi Peduli Lindungi hingga sinyal ponsel bermasalah.

"Ada juga yang sertifikat vaksin tidak tertera di aplikasi," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (22/8/2021).

1. Banyak pengunjung menilai aplikasi merepotkan

Manajemen Mal: Banyak Pengunjung Belum Unggah Apikasi Peduli LindungiANTARA/Arindra Meodia

Yunati mengatakan tak sedikit pengunjung mal yang merasa risih karena umumnya tak memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan kartu vaksin, sehingga mereka harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut untuk bisa masuk ke mal.

"Banyak yang merasa harus download aplikasi ini ribet dan menyulitkan pengunjung," kata Yuna.

Baca Juga: Mal Pertama di Indonesia, Ini 5 Fakta Menarik Mal Sarinah

2. Mal sudah mulai ramai

Manajemen Mal: Banyak Pengunjung Belum Unggah Apikasi Peduli LindungiIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Meski begitu, menurut Yunati, mal kini sudah relatif ramai oleh pengunjung. Padahal beberapa tenant belum dibuka, seperti bioskop dan tempat bermain anak.

Bupati Bogor, Ade Yasin, sebelumnya mewajibkan setiap pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 4.

"Sesuai anjuran pemerintah pusat masuk mal di Kabupaten Bogor juga harus menunjukkan serifikat vaksinasi," katanya pada Kamis, 19 Agustus 2021.

3. Aturan izin operasi mal pada masa PPKM level 4 di Bogor

Manajemen Mal: Banyak Pengunjung Belum Unggah Apikasi Peduli LindungiIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengatakan bahwa mal di wilayahnya kini sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM level 4 pada 17-23 Agustus 2021.

Ketentuan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. 

Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat    

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya