Masih Fokus Aset Kripto, Pemerintah Belum Akan Atur NFT

NFT nanti diputuskan dalam rapat antar kementerian/lembaga

Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih belum akan mengatur Non-Fungible Token (NFT) yang marak belakangan ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebut pengaturan NFT perlu melibatkan berbagai pihak.

"NFT belum diatur, harus koordinasi dulu dengan kementerian/lembaga terkait dan dibahas putuskan dulu tingkat rakor mau diatur seperti apa, lingkupnya, dan siapa yang jadi PIC nantinya," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Tirta Karma Senjaya kepada IDN Times, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: 5 Fakta Bitcoin, Mata Uang Kripto Paling Terkenal di Dunia

1. Masih fokus ke aset kripto

Masih Fokus Aset Kripto, Pemerintah Belum Akan Atur NFTIlustrasi Mata Uang Kripto/Cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketika ditanya apakah Bappebti sendiri sudah membahas secara internal terkait NFT ini, Tirta mengatakan Bappebti masih menunggu arahan.

"Belum (dibahas) masih menunggu arahan. Kami fokus ke perdagangan aset kripto dulu aja," ucapnya.

Baca Juga: Kominfo Awasi Transaksi NFT yang Lagi Hits di Indonesia

2. Kominfo dan Bappebti masih awasi perdagangan NFT

Masih Fokus Aset Kripto, Pemerintah Belum Akan Atur NFTJuru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat pernyataan pers “Mendigitalkan Indonesia: Retropeksi Kominfo 2021 dan Outlook 2022, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (Dok. Kominfo)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah memerintahkan jajarannya mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

"Serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan yang dikutip, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Mengenal NFT, Aset Digital yang Bisa Bikin Kaya dalam Sekejap

3. Perdagangan NFT tidak boleh langgar penyebaran konten sesuai Undang-Undang

Masih Fokus Aset Kripto, Pemerintah Belum Akan Atur NFTSultan Gustaf Al Ghozali alias Ghozali Everyday berhasi meraup untung Rp 1,5 miliar dari menjual NFT foto selfie di situs OpenSea. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Dedy mengaku ada fenomena pemanfaatan NFT yang semakin populer, termasuk di Tanah Air. Kominfo pun mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) memastikan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya