Membeludak, Pendaftar Bansos Produktif Tembus 28 Juta UMKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut pendaftar bantuan sosial (bansos) produktif bagi UMKM tembus 28 juta pelaku usaha. Padahal pemerintah hanya mengalokasikan bagi 12 juta pelaku usaha.
"Kami terima data 28 juta pendaftar. Padahal alokasi cuma 12 juta penerima. Kami coba cari solusi, moga tahun depan akan dilanjutkan karena usaha mikro di kuartal I masih berat," kata Teten di YouTube BNPB, Senin (26/10/2020).
1. Kenapa bisa sampai membeludak?
Teten menyebut peningkatan pendaftar itu lantaran banyak dari pelaku usaha mikro dan UMKM yang tidak terdaftar. Banyak yang sebelumnya pelaku usaha tidak punya Surat Keterangan Usaha (SKU) kini sekarang memilikinya untuk mendapat bansos produktif.
"Program ini disusun hanya untuk beberapa juta. Kita sudah estimasi sekarang membludak, yang gak pnya usaha jadi punya SKU," katanya.
Baca Juga: Tahap Awal, Ada 9 Juta UMKM Terima Bansos
2. Minta bantuan tambahan dana ke Presiden dan Kemenkeu
Editor’s picks
Dengan membludaknya pendaftar bansos ini, Teten akan bicara dengan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Keuangan untuk mengalihkan sisa anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) ataupun anggaran kementerian/lembaga yang tidak digunakan.
"Moga bisa tambah dari 12 ke 15 juta penerima. Tahun depan, di rapat dengan DPR kami sudah ajukan untuk 20 juta penerima. Karena banyak usaha mikro yang belum bankable," kata Teten.
3. Anggaran Bansos capai Rp28 triliun
Pemerintah menganggarkan bantuan hingga Rp28 triliun bagi 12 juta pelaku usaha mikro dan UMKM. Nantinya masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp2,4 juta yang akan disalurkan pada pertengahan Agustus 2020. Penyaluran dilakukan oleh bank pemerintah seperti BNI dan BRI.
Bansos ini terbuka bagi kamu yang baru mulai membuka usaha. Pemerintah tidak akan membatasi meski umur usaha kamu baru 1-2 bulan.
"Menyangkut ultra mikro yang akan menerima program ini kita tidak batasi. Apakah orang yang baru mulai usaha itu tidak tertutup (mendapat bansos)," kata Teten.
Mereka yang dilarang atau tidak berhak menerima bantuan adalah yang sudah atau sedang menerima bantuan permodalan dari perbankan, bukan ASN, bukan anggota TNI, Polri, bukan pegawai BUMN dan BUMD.
Baca Juga: Kemendag Kerja Sama dengan Facebook Bantu UMKM