Menaker Hanif: Korban PHK Juga Berhak Dapat Kartu Prakerja

Pemerintah menganggarkan Rp10 trilliun untuk program itu

IDN Times, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakiri mengatakan kartu prakerja juga bisa diterima oleh orang-orang yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program itu disebut "Re-Skilling."

Program itu berbeda dengan "skilling" yang khusus ditujukan bagi calon pekerja yang baru lulus dari perguruan tinggi atau SMK. Bagi mereka yang mengikuti program re-skilling maka akan diberi pelatihan dan insentif. Tujuannya, agar mereka memiliki kompetensi di bidang yang baru. 

"Jadi, kartu prakerja untuk dua (jenis penerima), skilling dan re-skilling. Re-skilling ini korban PHK. Pada saat dilatih, ia mendapatkan insentif juga. Maksimal tiga bulan usai diberi pelatihan, ia dapat insentif," kata Hanif yang ditemui di kantor pusat Dirjen Pajak, Jakarta pada Jumat (16/8). 

Selain itu, Hanif juga berencana memberikan perlindungan bagi korban PHK berupa jaminan sosial. Namun, konsep ini masih dibahas bersama BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentu kalau jaminan sosial sudah ada mungkin bisa yang berbasis APBN bisa dilihat lagi. Tapi, sekarang jaminan sosial gak ada. Itu kenapa saya usul dua program baru untuk dikaji oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namanya jaminan kehilangan pekerjaan semacam unemployment benefit dan jaminan pelatihan serta sertifikasi. Semacam skill development fund. Ke depan kita punya basis untuk jaminan sosial," tutur Hanif. 

Hanif menjelaskan rencananya ada sekitar dua juta orang yang bisa masuk ke dalam program kartu prakerja. Program itu rencananya diwujudkan pada 2020 mendatang. Pemerintah menganggarkan dana sekitar Rp10 triliun untuk program tersebut. 

"Besaran (anggaran) direncanakan Rp10 triliun tapi ini belum dialokasikan ke kementerian mana," kata Hanif. 

Baca Juga: Menaker: Program Kartu Prakerja Bukan Kasih Gaji ke Calon Pekerja

Topik:

Berita Terkini Lainnya