Menilik Potensi Kecelakaan di Jalan Layang Tol Japek 

Tol yang baru saja resmi ini katanya siap untuk mudik nataru

Jakarta, IDN Times - Jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) sepanjang 36,4 kilometer diresmikan beberapa hari lalu dan direncanakan dapat dioperasikan sebelum natal 2019 dan tahun baru 2020. IDN Times bersama sejumlah wartawan lain sempat menjajal tol ini hingga KM-38.

Ternyata, dengan kondisi saat ini, jalan tol baru ini rawan kecelakaan. "Kalau kecepatan 80 (km/jam), potensi kecelakaan itu kecil. Tapi kalau di atas 80 apalagi mobil kecil agak riskan. Jadi saya harap pengguna nanti ikuti batas kecepatan maksimal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, Kamis (12/12).

Tidak hanya rawan kecelakaan, ada beberapa kekurangan dan permasalahan lain dalam tol ini. Apa saja? 

1. Extension pada girder tol tidak rata

Menilik Potensi Kecelakaan di Jalan Layang Tol Japek Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) (IDN Times/Helmi Shemi)

Salah satu masalah pada tol ini ialah extension atau sambungan girder tol yang tidak rata. Apalagi permukaan jalan tol ini bergelombang sehingga ketika mobil melintas, guncangan akan sangat terasa dan membuat tidak nyaman. Kamu bisa saja mual jika duduk di belakang mobil atau tepat di atas ban dan mobil dalam kecepatan tinggi. 

Rombongan wartawan yang mengikuti peresmian tol ini kemudian mengonfirmasikan hal itu kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto. Sugiyartanto membenarkan extension tersebut masih belum sempurna. 

"Memang belum sempurna. Kita upayakan semaksimal mungkin. Dan penyempurnaan itu sudah dilakukan sampai tadi malam," kata Sugiyartanto di tol layang Japek, Kamis (12/12).

Baca Juga: Jalan Tol Layang Japek Siap Digunakan Saat Natal dan Tahun Baru 

2. Hanya bisa dilintasi kendaraan golongan I dengan kecepatan maksimal 80 km/jam

Menilik Potensi Kecelakaan di Jalan Layang Tol Japek Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) (IDN Times/Helmi Shemi)

Sugiyartanto juga mengatakan tol ini baru diperuntukkan untuk kendaraan roda empat golongan I seperti mobil pribadi. Itu pun dengan kecepatan maksimal 80 Km per jam. 

"Kalau kendaraan kecil atau shock breaker tidak begitu maksimal perbedaan pasti ada, hanya masalah kenyamanan," kata Sugiyartanto. 

Ia menambahkan uji coba tol ini masih dilakukan dengan kendaraan golongan I. Ia khawatir jika kendaraan golongan IV dan V justru akan menambah masa tempuh perjalanan. 

"Kalau lewat atas berarti nanti bukan waktu tempuh yang turun malah bertambah karena kecepatan golongan lebih besar biasanya," imbuhnya. 
 

3. Minim rambu lalu lintas dan sarana evakuasi jika terjadi kecelakaan

Menilik Potensi Kecelakaan di Jalan Layang Tol Japek IDN Times/Hana Adi Perdana

Masalah lain adalah minimnya rambu lalu lintas di tol itu. Menurut pantauan IDN Times belum ada rambu lalu lintas untuk peringatan batas maksimal kecepatan.

Tol ini dilengkapi dengan 8 akses jalur darurat atau titik putar (u-turn) yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting. Delapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38. Namun untuk evakuasi, sementara ini ada dua titik tangga darurat yang hanya bisa dilalui orang. 

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kemenhub Siapkan SOP jika Terjadi Kecelakaan di Tol Layang Japek 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya