Menkeu Lirik Potensi Cukai untuk Mobil dan Motor

Untuk mengurang polusi di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Tidak hanya kantong plastik dan minuman berpemanis, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengusulkan adanya pengenaaan cukai untuk kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi gas buang, seperti mobil dan motor.

"Kalau emisi kendaraan bermotor dikenakan cukai, maka objeknya kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

1. Belum ada nilai pasti berapa cukai yang akan dikenakan

Menkeu Lirik Potensi Cukai untuk Mobil dan MotorRapat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI dalam pembahasan ekstenfikasi cukai plastik (IDN Times/Shemi)

Baca Juga: Teh, Kopi, Cola dan Minuman Energi Diusulkan Kena Cukai Hingga Rp2.500

Sri Mulyani mengatakan belum ada angka pasti berapa cukai yang akan dikenakan untuk kendaraan bermotor. Namun dari bahan presentasi yang disampaikan, potensi penerimaan dari cukai kendaraan bermotor mencapai Rp15,7 triliun.

Dengan asumsi nilai potensi penerimaan cukai emisi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai konsekuensi shifting. Berdasarkan penerimaan PPnBM tahun 2017.

"Kalau dulu sebetulnya Kemenkeu sudah buat kebijakan dalam bentuk instrumen yang tidak tepat yakni Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kendaraan CC lebih besar kena pajak kendaraan barang mewah. Seharusnya instrumen itu lebih tepat dalam bentuk cukai meski efeknya akan tetap sama," kata Sri Mulyani.

2. Pengecualian untuk kendaraan tertentu

Menkeu Lirik Potensi Cukai untuk Mobil dan MotorIDN Times/Sunariyah

Namun Sri Mulyani memastikan ada pengecualian untuk bea emisi kendaraan bermotor ini seperti untuk mobil listrik, kendaran umum pemerintah keperluan khusus seperti ambulans, damkar dan bus angkutan juga tidak dikenakan.

"Meski bertahap harus ada program insentif agar mereka lebih green. Juga kendaraan untuk diekspor," ucap Sri Mulyani.

Nantinya mereka yang menjadi subyek cukai adalah pabrikan, bukan pengguna kendaraan. Pembayaran dilakukan berkala pembayarannya dan dibayar saat barang keluar dari pabrik.

"Tiap produsen harus bayarkan. Dan tarif cukainya avalorum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata Sri Mulyani.

3. Masalah polusi yang menyebabkan perubahan iklim

Menkeu Lirik Potensi Cukai untuk Mobil dan MotorIlustrasi (IDN Times/Rochmanudin)

Cukai emisi kendaraan bermotor ini diusulkan karena kecemasan makin maraknya isu lingkungan karena polusi udara dan menimbulkan perubahan iklim.

"Tidak hanya kesehatan secara langsung, tapi juga sustainabilitas lingkungan. Makanya di seluruh dunia banyak beralih ke power dan energy yang last emission dan bahkan zero emission," kata Sri Mulyani.

Usulan ini juga dinilai sejalan dengan program pemerintah yang terus berupaya menggalakan kendaraan ramah lingkungan berbasis listrik dengan emisi lebih kecil. "Sehingga non listrik yang emisi lebih besar akan jadi objek," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Kantong Kresek Bakal Kena Cukai, Harga Jadi Rp500 per Lembar

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya