Menteri Basuki Pangkas 813 Jabatan di Kementerian PUPR 

Agar lebih efisien dan peningkatan kualitas PNS

Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melalukan penyederhanaan organisasi di Kementerian PUPR. Sebanyak 813 jabatan dihilangkan yang terdiri dari 67 jabatan eselon III, 593 jabatan eselon IV di pusat (unit organik), serta 153 jabatan eselon IV di daerah (unit pelaksana teknis/UPT).

"Penyederhananan organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan organisasi," kata Basuki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6).

1. Konsekuensi pemangkasan jabatan

Menteri Basuki Pangkas 813 Jabatan di Kementerian PUPR Pelantikan Pejabat Kementerian PUPR (Dok. Kementerian PUPR)

Penyederhanaan ini membawa konsekuensi pada penataan kerja, dari struktur menjadi fungsi, yang akan menggeser cara pandang dalam bekerja dari kewenangan menuju pelayanan, dan dari manajerial menuju profesional.

Selain itu, perampingan jabatan struktural tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dengan melibatkan para profesional atau pejabat fungsional pada bidangnya masing-masing. “Kita menuju ke arah spesialisasi melalui keahlian jabatan fungsional di mana semua kinerja pegawai dinilai setiap saat,” ujarnya.

Baca Juga: Pertamina Pangkas Setengah Direksi, Nicke Bertahan Jadi Nakhoda

2. Lantik 1.772 jabatan fungsional

Menteri Basuki Pangkas 813 Jabatan di Kementerian PUPR Pelantikan Pejabat Kementerian PUPR (Dok. Kementerian PUPR)

Selain memangkas jabatan, Basuki juga melantik sebanyak 511 Jabatan Fungsional Ahli Madya dan 1.261 Jabatan Fungsional Ahli Muda tersebut dilakukan dengan seremonial sederhana yang diwakili beberapa peserta sesuai Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19, sedangkan peserta lainnya mengikuti pelantikan secara virtual.

Sebagai contoh Basuki mengatakan, pada saat membangun sebuah bendungan, maka dibutuhkan berbagai jabatan fungsional yang ahli di bidang Sumber Daya Air. “Satu bendungan dibutuhkan ahli hidrologi, ahli geologi teknik, ahli pengairan. Termasuk juga di pembangunan jalan, ada ahli perkerasan, soil mechanic, dan yang lainnya,” tuturnya.

3. Kementerian PUPR berikan pengembangan bagi PNS

Menteri Basuki Pangkas 813 Jabatan di Kementerian PUPR Pelantikan Pejabat Kementerian PUPR (Dok. Kementerian PUPR)

Bahkan saat ini untuk menuju ke arah itu, Menteri Basuki menyatakan Politeknik PU tengah menyiapkan program spesialis strata dua (S2) dengan materi keahlian khusus.

“Akan dibuka pendaftaran untuk super spesialis. Bukan hanya magister teknik, tetapi super spesialis yang dididik selama 18 bulan dimana 1 semester dilakukan di kelas dan dua semester di lapangan, untuk menjadi ahli di eksplorasi air tanah, ahli di jembatan khusus, ahli terowongan, ahli irigasi,” ujarnya.

Semua hal tersebut, menurut Basuki, dilakukan untuk menyiapkan ASN Kementerian PUPR sebagai garda terdepan pembangunan di Indonesia. “Nantinya kalau mau bersaing harus menjadi spesialis di bidangnya. Ahli jembatan harus betul-betul paham mengenai jembatan. Siap-siap untuk menjadi ahli (expert) di Kementerian PUPR, karena keahlian saudara-saudara semua yang dinilai,” pesannya.

Penyederhanaan organisasi tersebut dilakukan melalui penetapan struktur organisasi Kementerian PUPR yang baru berdasarkan Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR serta Permen PUPR Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR.

Baca Juga: Perampingan, Erick Thohir Segera Pangkas Perusahaan BUMN Hanya Jadi 70

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya