Menteri KKP Edhy Prabowo Bantah Kebijakannya Bikin Lobster Punah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebut kebijakan budidaya lobster sebagai kebijakan yang terukur dan terkendali. Ia menyebut kebijakan ini tidak akan membuat punah lobster di Indonesia.
"Dari sisi lingkungan yang dikhawatirkan, lobster punah kalau diambili. (Padahal) 1 lobster bisa bertelur 1 juta," kata Edhy di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin (6/7).
1. Berdasarkan riset di Tasmania Australia
Pada pemaparannya di DPR, Edhy menjelaskan pernyataannya itu didasarkan pada riset lobster di Tasmania, Australia. Dia mengatakan di negara dengan empat musim di mana musim panas berlangsung empat bulan, satu lobster bisa bertelur hingga satu juta.
"Memang belum kami teliti apakah sepanjang 1 tahun. Tapi dengan satu kali yang satu juta itu, jumlahnya dua kali estimasi yang kami bikin sebelumnya," ucap Edhy.
2. Potensi besar lobster di Indonesia
Editor’s picks
Berdasarkan perhitungannya, Edhy mengatakan ada 26 miliar lobster di Indonesia dari enam jenis yang bertelur di 11 wilayah pengelolaan perikanan (fisheries management areas). Sebagai pengandaian, jika ada 100 juta benih lobster yang diambil oleh masyarakat dan dijual dengan harga Rp5.000, akan muncul perputaran uang sebesar Rp500 miliar.
"Dengan hanya gunakan dibagi dua lobster saja, itu ada sekiatr 26 kali 2/6 persen, muncul angka di atas Rp5 miliar. Kalau 10 persen saja, itu 500 juta (kuota ekspor) yang kita izinkan, saya sangat yakin ini tidak (akan buat punah)," kata Edhy.
3. Lobster justru dinilai akan berbahaya jika hidup di alam
Lebih lanjut, Edhy mengatakan persentase kemampuan bertahan hidup lobster lebih kecil jika dibiarkan hidup di alam terbuka sebesar 0,02 persen.
"20 ekor benih losbter akan jadi dewasa hanya satu ekor. Kalau di budidaya, bisa sampai 30-80 persen, tergantung konsep budidaya, dan bisa dilakukan tradiosional," kata Edhy.
Baca Juga: Menteri KKP Klaim Izin Penggunaan Cantrang Ciptakan Lapangan Kerja