Menteri Susi Pimpin Penenggelaman 19 Kapal Ilegal di 3 Kota

Total 37 kapal ditenggelamkan Susi dalam waktu 2 hari

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin pemusnahan 19 kapal perikanan asing ilegal di tiga kota secara bersamaan dari perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (7/10). Penengggelaman ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efek jera bagi pelaku pencurian ikan di kawasan perairan nasional.

"Ini hal yang rutin setiap tahun kita lakukan. Jadi kita ini menunggu sampai inkracht banyak, kita lakukan dalam satu kali penenggelaman," kata Susi seperti dilansir Antara, Selasa (8/10).

Baca Juga: Menteri Susi Tak Terima Dituding Hanya Bisa Menembak Kapal

1. Daftar kapal yang ditenggelamkan

Menteri Susi Pimpin Penenggelaman 19 Kapal Ilegal di 3 KotaIDN Times/Istimewa

Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun rincian 19 kapal ikan ilegal tersebut terdiri atas 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal China) ditenggelamkan di Natuna, 6 kapal (Malaysia) ditenggelamkan di Belawan, dan 6 kapal (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam.

2. Penenggelaman 37 kapal dalam 2 hari dan masih ada 50 kapal menanti

Menteri Susi Pimpin Penenggelaman 19 Kapal Ilegal di 3 Kotainstagram/susipudjiastuti115

Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada Minggu (6/10). Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada Jumat (4/10). Sehingga, total ada 40 kapal ditenggelamkan dalam selisih waktu 7 hari. Ia menambahkan masih ada sekitar 50 kapal perikanan ilegal lainnya yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

"Masih ada sekitar 50-an lagi. 50-an kapal yang telah diputus dimusnahkan menyewa pengacara untuk kasasi agar tidak dimusnahkan," jelasnya.

3. Bahaya jika kapal ilegal tidak dimusnahkan

Menteri Susi Pimpin Penenggelaman 19 Kapal Ilegal di 3 KotaIDN Times/Nindias Khalika

Susi mengatakan jika permohonan mereka dikabulkan maka hal itu akan berpotensi untuk menimbulkan persoalan yang tak berujung. Oleh karena itu, ia berharap agar pengadilan tinggi menolak kasasi kapal-kapal ilegal tersebut agar tetap dimusnahkan.

"Saya harap pengadilan tinggi akan menolak kasasi kapal-kapal asing ini supaya keputusan tetap dimusnahkan," ucap dia.

Pemusnahan di beberapa lokasi tersebut, menambah jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014, hingga saat ini, menjadi 556 kapal.

Terdiri dari Vietnam 321 kapal, Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, Papua Nugini 2 kapal, Republik Rakyat China 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Baca Juga: Menteri Susi: Nelayan Rusak Ekosistem Danau Toba, Tenggelamkan!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya