MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Ini Respons Kepala Bappebti 

Bagaimana nasib cryptocurrency di Indonesia?

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana angkat bicara terkait fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk cryptocurrency atau mata uang kripto. Menurutnya, fatwa MUI tersebut tidak berpengaruh dengan aturan perdagangan di Indonesia

"Sejalan dengan pengaturan yang ada saat ini," kata Wisnu kepada IDN Times, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga: MUI: Haram Gunakan Mata Uang Kripto!

1. Sebagai komoditas, kripto boleh diperdagangkan

MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Ini Respons Kepala Bappebti IDN Times/Debbie Sutrisno

Wisnu menjelaskan sebagai mata uang atau alat pembayaran, kripto memang dilarang. Sebab alat pembayaran di Indonesia yang sah berdasarkan undang-undang adalah rupiah.

"Namun sebagai comodity aset digital bisa diperdagangkan selama mempunyai underlying atau mempunyai manfaat bagi masyarakat," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Waspada! Ini 4 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Investasi Kripto

2. Pada dasarnya perdagangan kripto unik karena tidak terikat aturan

MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Ini Respons Kepala Bappebti Zipmex (Sc: Rehia Sebayang)

Presiden Komisioner HFX International Berjangka Sutopo Widodo menjelaskan komunitas pasar kripto sendiri juga merupakan komunitas unik. Sejak awal terbentuk, mereka tidak pernah peduli terhadap regulasi, aturan dan sebagainya. Menurutnya, ini identik dengan sifat anonimnya kripto seperti Bitcoin.

"Sama halnya dengan bank konvensional yang menggunakan bunga bank yang disebut riba. Tapi apakah kinerja bank konvensional semakin menurun? Justru mereka semakin besar dan mengembangkan ke sistem digital saat ini," kata Sutopo kepada IDN Times.

Baca Juga: Bank Sentral China Larang Seluruh Aktivitas Mata Uang Kripto

3. MUI keluarkan fatwa haram kripto

MUI Haramkan Mata Uang Kripto, Ini Respons Kepala Bappebti Ilustrasi cryptocurrency. (IDN Times/Aditya Pratama)

MUI sudah menyatakan mata uang kripto haram. Hal itu berdasarkan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia ketujuh.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

MUI berpendapat, kripto tidak sah diperjualbelikan. Sebab, kripto tidak memenuhi syari'i.

"Karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu, ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," katanya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya