Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Aturan ini berdasarkan Instruksi Presiden

Jakarta, IDN Times - Kartu BPSJ Kesehatan resmi menjadi syarat jual-beli tanah dan properti. Aturan ini mulai diberlakukan per hari ini, Selasa (1/3/2022). Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli yang harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, sesuai surat kami tanggal 14 Februari 2022 Nomor HR.02/153-400/11/2022," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana pada surat tertanggal 16 Februari 2022.

Baca Juga: Dirut Ali Ghufron: NIK Akan Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan 

1. Bagaimana untuk jual beli yang berlangsung sebelum aturan ini terbit?

Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli TanahANTARA FOTO/Septianda Perdana via Republika

Suyus menjelaskan, untuk permohonan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan ini.

"Agar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan aktif mensosialisasikan pemberlakuan ketentuan ini kepada pihak terkait," katanya dalam surat tersebut.

2. Aturan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres)

Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli TanahPresiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Seperti disebutkan di atas, aturan ini keluar karena sebelumnya ada surat pada 14 Februari 2022 tentang Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli.

Surat tersebut dialamatkan ke kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan kepala kantor pertanahan di seluruh Indonesia, bahwa ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres pada poin ke 17.

3. Jaminan Kesehatan Nasional wajib bagi semua WNI dan WNA yang tinggal selama 6 bulan

Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Jual Beli TanahIlustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pada surat HR.02/153-400/11/2022 tanggal 14 Februari tersebut, Suyus mengatakan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Aturan itu sebelumnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

"Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia," katanya.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan," lanjutnya.

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya