OJK akan Keluarkan Aturan Baru Buat Pinjol dan Produk Asuransi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan perubahan peraturan mengenai fintech peer-to-peer lending alias pinjaman online atau pinjol. Tidak hanya itu, OJK juga akan mengeluarkan aturan tentang ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB), yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
1. Bocoran perubahan aturan untuk pinjol
Riswinandi mengatakan, perubahan ketentuan pinjol mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali, dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tata cara penagihan.
“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah
2. Aturan untuk produk asuransi investasi
Editor’s picks
Sementara, untuk penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi.
“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir, dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik,” kata Riswinandi.
3. OJK harap aturan baru bisa segera diimplementasikan
Riswinandi juga menjelaskan, perumusan aturan yang baru ini sudah melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi.
Sehingga, ia berharap, begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera diimplementasikan.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto