OJK: Pencabutan Izin OVO Finance Tak Terkait dengan Dompet Digital OVO

Kedua perusahaan berbeda meski punya nama yang serupa

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pencabutan izin Usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak terkait dengan bisnis OVO (PT. Visionet Internasional). Sekar menegaskan bahwa kedua entitas tersebut berbeda.

OFI, merupakan perusahaan pembiayaan. Sementara OVO merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia.

"Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal Perusahaan," kata Sekar dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Gibran Mau Grab dan OVO Permudah Transaksi Digital UMKM lewat PATRIOT

1. OVO pastikan operasional dan layanan mereka tetap berjalan

OJK: Pencabutan Izin OVO Finance Tak Terkait dengan Dompet Digital OVOIlustrasi OVO (IDN Times/Arief Rahmat)

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit juga mengatakan hal serupa bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan dompet digital OVO (PT Visionet Internasional).

"Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," katanya.

Harumi juga menegaskan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

Baca Juga: Grab Beli Saham Emtek Rp4 Triliun, OVO-DANA Bakal Merger?

2. Kronologi pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia (OFI)

OJK: Pencabutan Izin OVO Finance Tak Terkait dengan Dompet Digital OVOIlustrasi pembayaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha tersebut adalah pembubaran karena keputusan RUPS.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. OFI harus penuhi kewajiban mereka pasca pencabutan izin dari OJK

OJK: Pencabutan Izin OVO Finance Tak Terkait dengan Dompet Digital OVOGedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

OFI memiliki sejumlah kewajiban pasca dicabutnya izin oleh OJK, yakni:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
  4. OFI dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan sesuai ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Baca Juga: Cara Transfer Saldo OVO ke Rekening Bank

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya