OJK Sebut Masa Survival Sektor Keuangan Sudah Lewat, Masak Sih?

Semoga lekas pulih ya sektor keuangan

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut, sektor keuangan telah melewati masa survival mereka di tengah pandemik COVID-19.

"Di mana biaya penjaminan dijamin pemerintah untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) ini akan memberikan insentif bagi sektor riil dari April-Juni, yang kelihatannya masih dalam proses survival dan di Juli ini penerimaannya sudah mulai menggeliat," kata Wimboh, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

1. Sekarang sektor keuangan masuk masa pemulihan

OJK Sebut Masa Survival Sektor Keuangan Sudah Lewat, Masak Sih?Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Arief Rahmat)

Wimboh yakin masa survival pandemik telah dilalui dengan baik, dan kini sektor keuangan memasuki fase recovery atau pemulihan. OJK bersama industri jasa keuangan kini bersiap mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"OJK akan senantiasa mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan, untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi domestik, dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, sehingga dapat menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian," kata dia.

2. Tanda kebangkitan sektor keuangan

OJK Sebut Masa Survival Sektor Keuangan Sudah Lewat, Masak Sih?Ilustrasi perekonomian Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebangkitan sektor keuangan ini, kata Wimboh, terlihat dari data sementara pertumbuhan kredit pada 23 Juli yang tumbuh 2,27 persen (year on year).

Dia mengatakan OJK berharap pertumbuhan bisa lebih meningkat dengan rencana perbankan menyalurkan kredit, dengan manfaatkan dana yang disimpan Kementerian Keuangan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank lain.

"Ini akan beri sentimen pos untuk pertumbuhan kredit," kata Wimboh.

3. OJK juga siap melakukan berbagai perpanjangan kebijakan

OJK Sebut Masa Survival Sektor Keuangan Sudah Lewat, Masak Sih?Ilustrasi Keuangan (IDN Times/Mardya Shakti)

OJK juga siap melakukan berbagai perpanjangan kebijakan, terutama POJK No 11 Tahun 2020, untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada sektor usaha untuk bangkit.

"Di mana kami juga melihat bahwa perpanjangan ini diperlukan karena berbagai perusahaan sampai berakhirnya di POJK 11 ini, masih memerlukan waktu untuk recovery lebih lanjut," kata Wimboh.

Selain itu, kata dia, untuk melengkapi kebijakan relaksasi restrukturisasi dan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan, berbagai stimulus lanjutan juga diterbitkan. Antara lain penundaan penerapan Basel III reform terkait pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas dan indikator permodalan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi industri keuangan mengoptimalkan peran sertanya dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," kata Wimboh.

Baca Juga: Pasar Modal Belum Sepenuhnya Pulih, OJK: Sentimen Positif Mulai Ada

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya