Ombusdman Panggil OJK dan Kemenkumham karena Ada Keanehan Soal Asabri

Aturan pengawasan OJK terhadap Asabri lemah atau dilemahkan?

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemanggilan itu dilakukan karena Ombudsman menemukan keanehan dalam aturan pengawasan OJK terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Kami melihat ada regulasi yg makin hari makin lemah," kata Alamsyah di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1).

1. Keanehan pada Peraturan Pemerintah 102 tahun 2015

Ombusdman Panggil OJK dan Kemenkumham karena Ada Keanehan Soal AsabriKetua Ombudsman RI Amzulian Rifai bersama anggota Ombudsman RI Alvin Lie dan Adrianus Meliala (IDN Times/Helmi Shemi)

Ombudsman mempertanyakan lahirnya PP 102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai aparatur sipil negara. "Kami melihat ada PP 102/2015 yang dibuat tidak relevan dengan peraturan perasuransian," ujar Alamsyah.

Keanehan itu adalah karena PP tersebut tidak memasukkan OJK sebagai inspektorat pengawasan eksternal, padahal pada 2015 OJK sudah dibentuk. "Tapi (PP tersebut) tidak memasukkan OJK. 2015 OJK sudah ada," imbuhnya.

2. Memanggil Kemenkumham

Ombusdman Panggil OJK dan Kemenkumham karena Ada Keanehan Soal AsabriMenkumham Yasonna Laoly di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 9 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Selain OJK, Ombusdman juga akan memanggil Kementerian Hukum dan HAM pada pekan depan. Pemanggilan ini adalah untuk mendalami penerbitan PP 102/2015. "Kami ingin tahu kenapa diterbitkan ini sehingga terjadi kendala dari OJK," ucapnya.

Ombudsman akan mendalami siapa penggagas lahirnya peraturan tersebut, siapa saja pihak yang terlibat dan mengapa aturan tersebut bisa lahir. Ombudsman juga masih akan menganalisis apakah PP tersebut perlu diamandemen atau tidak.

"Kalau memang suatu saat kita menyarankan untuk diamandemen ya harus diamandemen. Tapi, kalau Presiden pikir daripada pusing dicabut saja, itu lebih baik," kata Alamsyah.

Baca Juga: OJK Suspen 37 Manajer Investasi dan Beri Sanksi 3 Akuntan Publik

3. Isi PP 102 tahun 2015

Ombusdman Panggil OJK dan Kemenkumham karena Ada Keanehan Soal AsabriPT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pada pasal 54 PP 102 tahun 2015, dijelaskan bahwa yang berhak melakukan pengawasan eksternal yaitu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta auditor independen.

Namun peraturan tidak memasukkan OJK sebagai inspektorat pengawas eksternal meski saat itu OJK sudah dibentuk.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Respons OJK Ada Oknum yang Terlibat Korupsi Jiwasraya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya