Pajak Karbon Bikin Harga Elpiji dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?

Baiknya pajak karbon tidak dikenakan ke konsumen

Jakarta, IDN Times - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengkritik kebijakan pajak karbon berpengaruh pada kenaikan biaya BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji. Menurutnya, untuk saat ini pajak karbon tidak boleh langsung dikenakan kepada konsumen.

"Untuk sekarang sebaiknya tidak dikenakan kepada konsumen karena akan mendorong inflasi yang jauh lebih tinggi," kata Bhima kepada IDN Times, Rabu (24/11/2021).

Selain inflasi, ada sejumlah dampak buruk pajak karbon yang bikin harga BBM dan LPG naik.

Baca Juga: Ada Pajak karbon, Harga BBM dan LPG Bakal Naik

1. Restoran kecil sampai pedagang kaki lima juga bisa kena dampaknya

Pajak Karbon Bikin Harga Elpiji dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?Penjual takjil atau makanan untuk berbuka puasa di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (IDN Times/Helmi Shemi)

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Bhima bilang ada aturan yang menyebutkan bahwa subjek pajak karbon itu adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.

Meski begitu, kata Bhima seharusnya pemerintah sudah menyiapkan infrastruktur agar masyarakat beralih ke energi baru terbarukan (EBT).

"Sekarang kalau gak pakai BBM, pakai apa? Mau pakai EBT, charging station tersedia gak? Berapa banyak yang beli mobil listrik? Jadi harus ada alternatif dan bisa berdampak kalau buru-buru dikenakan ke konsumen maka efeknya kepada pedagang kecil, PKL, harga LPG naik, restoran-restoran kecil, itu efeknya nanti ke mana-mana, ke tenaga kerja juga," kata Bhima memaparkan.

Baca Juga: COP26: Uni Eropa Minta Semua Negara Terapkan Pajak Karbon

2. Pengenaan pajak karbon disarankan sasar industri pertambangan terlebih dulu

Pajak Karbon Bikin Harga Elpiji dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?Ilustrasi Minyak dan OPEC (IDN Times/Arief Rahmat)

Biar tidak menyusahkan masyarakat, Bhima menyarankan sebaiknya pajak karbon dalam tiga tahun pertama setelah disahkannya UU HPP, dikenakan untuk industri ekstraktif seperti batu bara, minyak mentah (CPO), migas, pertambangan dan industri lain yang menghasilkan emisi gas yang tinggi.

"Jadi kalau ada harga BBM atau biaya energi dikenakan pajak karbon yang tinggi, mereka masih dapat margin keuntungan. Kalau dikenakan langsung ke masyarakat, itu bisa pengaruh ke daya beli masyarakat," tutur Bhima.

3. Pemerintah bilang penerapan pajak karbon bakal pengaruh ke harga LPG dan BBM

Pajak Karbon Bikin Harga Elpiji dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?Ilustrasi tambang batu bara ilegal (IDN Time/Ervan)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, penerapan pajak karbon (carbon tax) bakal berpengaruh pada kenaikan biaya dan harga baik di sektor hulu dan hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.

Secara rinci, terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon.

Sebagai contoh, jika pajak karbon ditetapkan sebesar 2 dolar AS per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya 0,1 dolar AS per ton dari sisi produksi batubara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel.

Selanjutnya dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya USD0,01/MSCF.

Sementara dari sisi konsumen akan ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp64 per liter dari BBM yang memiliki intensitas 2,13 kg CO2/liter. Untuk konsumen gas atau LPG terdapat tambahan harga sebesar Rp1.638/MSCF untuk gas dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF dan Rp38/kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg.

Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh dan tambahan di industri sebesar 5 dolar AS per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.

Baca Juga: Mengenal Pajak Karbon yang Siap Diterapkan Pemerintah Tahun Depan

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya