Pajak Karbon dalam Tahap Pembahasan Perpres, Ini Bocorannya

Sudah sejauh mana pembahasannya?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah masih dalam tahap persiapan sebelum finalisasi terkait kebijakan pajak karbon. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Wakhid Hasyim mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan peraturan presiden (perpres).

"Untuk rencana persiapan pajak karbon masih dalam proses pembahasan perpres," kata Wakhid dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Pajak Karbon Bisa Masuk APBN untuk Tambahan Penanganan Perubahan Iklim

1. Apa saja yang dibahas dalam perpres pajak karbon?

Pajak Karbon dalam Tahap Pembahasan Perpres, Ini BocorannyaIlustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Wakhid menjelaskan bahwa di industri migas saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan untuk diimplementasikan dalam perpres tersebut. Beberapa diantaranya adalah efisiensi dengan membuat progran terkait Carbon capture and storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) untuk CO2.

"Terkait pajak karbon sektor migas terutama yang berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Di mana perlu ada insentif yang diberikan ke perusahaan yang berhasil mengurangi emisi karbon tersebut," kata Direktur Pembinaan Program Migas, Dwi Anggoro Ismukurnianto menambahkan.

Baca Juga: Siap-siap, Pajak Karbon Juga Bakal Dikenakan ke WP Orang Pribadi

2. Bakal ada insentif buat perusahaan, seperti apa?

Pajak Karbon dalam Tahap Pembahasan Perpres, Ini BocorannyaIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Anggoro mengatakan nantinya ada insentif yang diberikan ke perusahaan yang berhasil mengurangi emisi karbon tersebut.

"Kemudian dalam pelaksanaan pajak karbon, selain penerapan pajak karbon ada mekanisme dan mengurasi emisi gas rumah kaca," ucapnya.

Ia menambahkan, nantinya pajak karbon ini juga memberikan kenaikan harga bagi konsumen. "Penerapan pajak karbon akan memberikan dampak kenaikan harga yang ditanggung konsumen," katanya.

3. Belum ada jaminan penuh pajak karbon digunakan untuk mengatasi perubahan iklim

Pajak Karbon dalam Tahap Pembahasan Perpres, Ini BocorannyaIlustrasi pemanasan global, perubahan iklim (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan belum ada jaminan bahwa pajak karbon akan sepenuhnya digunakan untuk menurunkan emisi karbon.

"Iya, belum ada jaminan (digunakan untuk penurunan emisi) karena harapan kita juga seperti itu. Belum ada berapa persen dari pajak tersebut untuk perubahan iklim," kata Dadan saat dihubungi IDN Times, Sabtu (16/10/2021).

Dalam terminologi pajak, kata Dadan, apa pun jenisnya akan masuk dalam rekening negara dan dipergunakan untuk semua kegiatan belanja negara. Uang pajak dicampur dan tidak bisa ditandai mana yang akan dialokasikan untuk kegiatan tertentu.

Meski demikian, kata Dadan, pemerintah sudah menyebut hal tersebut dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) BAB VI Pasal 13 ayat 12 yang berbunyi"

"Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim," tulis pasal tersebut.

"Kita sama-sama dorong logisnya dimanfaatkan ke sana (perubahan iklim) karena tujuannya tidak semata-mata untuk pendapatan negara," ujar Dadan.

Baca Juga: Peraturan Pajak Karbon di UU HPP Dinilai Masih Belum Jelas

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya