Pasal Bermasalah soal Upah versi Buruh di Aturan Turunan Omnibus Law
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik aturan upah per jam yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bagi pekerja atau buruh. Aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ini ditandatangani Jokowi pada 2 Februari 2021.
"Adanya upah per jam yang tidak ada batasan, jenis industri apa saja yang boleh menerapkan. Bisa saja semua industri akan menerapkan sistem upah per jam," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyo dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: 5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law Jokowi
1. Buruh bisa cuma kerja 2-3 jam per hari?
Kahar menilik Pasal 16 yang menyatakan penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh dan dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Di dalam penjelasannya, hanya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'bekerja secara paruh waktu' adalah bekerja kurang dari 7 jam, 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu. Dengan kata lain, bisa saja dalam sehari buruh hanya dipekerjakan 2 atau 3
jam," ujar Kahar.
2. Tidak jelas pekerjaan apa saja yang boleh dibayar per jam
Kedua, Kahar mengkritisi Pasal 16 tersebut karena tidak ada penjelasan, jenis pekerjaan apa saja yang diperbolehkan menerapkan upah per jam.
"Dampaknya, bisa saja jenis pekerjaan yang selama ini pembayaran upahnya secara bulanan diubah menjadi per jam," katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: Skema Upah di Omnibus Law Dikritik, Satgas Klaim Tidak Rugikan Buruh
3. Posisi tawar buruh yang lemah bisa dimanfaatkan pengusaha
Masih berdasarkan Pasal 16, KSPI khawatir adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha untuk upah per jam ini justru akan merugikan buruh karena posisinya yang lebih lemah.
"Posisi buruh cenderung lemah di hadapan pengusaha, bisa jadi mereka akan terpaksa
menyepakati jika pengusaha meminta upah dibayarkan per jam," kata Kahar.
4. Isi Pasal 16 PP 36/2021
Pasal 16 PP 36/2021 mengatur soal upah yang berhak didapatkan pekerja, salah satunya adalah soal upah per jam.
Pasal 16 ayat 1 menyatakan penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh dan dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam dengan rumus sebagai berikut:
Upah per jam = upah sebulan/126
Angka penyebut, untuk kasus di atas adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan.
Baca Juga: INDEF Minta Pemerintah Tinjau Aturan Upah per Jam Dalam Omnibus Law