Pasokan Minim Hadapi Virus Corona, Impor Alkes Kini Dipermudah 

Bisa untuk memasok kebutuhan dalam negeri yang masih kurang

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmi meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk memudahkan impor alat kesehatan. Kebijakan ini dikeluarkan  di tengah kondisi tingginya kebutuhan pasokan alat kesehatan dalam menghadapi pandemi virus corona.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3).

1. Alat kesehatan apa saja yang diberikan kemudahan?

Pasokan Minim Hadapi Virus Corona, Impor Alkes Kini Dipermudah Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa 4 Februari 2020. IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Melalui Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, ada 12 alat kesehatan yang diberikan kemudahan impor. Berikut daftarnya:

  1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
  2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
  3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
  4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
  5. Pakaian pelindung medis;
  6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
  7. Pakaian bedah;
  8. Examination gown terbuat dari serat buatan;
  9. Masker bedah;
  10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
  11. Termometer infra merah; dan
  12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai

"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi COVID-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Agus.

Baca Juga: Stok Alat Pelindung Virus Corona Menipis, Tenaga Kesehatan Terancam

2. Mekanisme aturan kemudahan impor

Pasokan Minim Hadapi Virus Corona, Impor Alkes Kini Dipermudah Ilustrasi impor (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, relaksasi impor yang diberikan adalah pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yaitu ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Dengan demikian, impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apa pun.

Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).

3. Tindak lanjut Keputusan Presiden

Pasokan Minim Hadapi Virus Corona, Impor Alkes Kini Dipermudah Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020.

Melalui Keppres tersebut, Presiden RI Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Mendag menjelaskan, Kementerian Perdagangan juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan
ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi COVID19 ini diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona,” kata Agus.

Baca Juga: 25 BUMN Urunan untuk Pengadaan Alat Kesehatan COVID-19 di Wisma Atlet

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya