Pekan Ini, Kemenkominfo Putuskan Sistem Blokir IMEI Ponsel Ilegal

Pakai whitelist atau blacklist?

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan minggu ini kementeriannya bersama pihak operator akan memutuskan sistem yang akan dipakai untuk memblokir telepon seluler (ponsel) dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

"Minggu ini kita akan putuskan bersama-sama dengan para pimpinan operator seluler," kata Johnny di kantornya, Jakarta, Rabu (26/2).

1. Pakai whitelist atau blacklist?

Pekan Ini, Kemenkominfo Putuskan Sistem Blokir IMEI Ponsel IlegalIDN Times/ Helmi Shemi

Johnny mengaku saat ini tidak bisa langsung memutuskan apakah nantinya pemblokiran itu akan menggunkan skema whitelist atau blacklist. "Sistemnya sudah ada di sana pemerintah sudah siapkan," ujarnya.

Untuk kamu ketahui, sistem whitelist menerapkan sistem 'normally off'. Dengan sistem ini, hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang akan mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

Sementara untuk blacklist, dengan sistem 'normally on', mekanisme ini memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal berbeda. Setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal, baik itu dengan kloning IMEI atau malformat, akan mendapatkan pemberitahuan untuk diblokir.

Baca Juga: 7 Cara Cek IMEI iPhone yang Mudah untuk Ketahui Asli Atau Palsu

2. Investasi pengadaan alat

Pekan Ini, Kemenkominfo Putuskan Sistem Blokir IMEI Ponsel Ilegal(IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam mendukung pemblokiran IMEI ini, Johnny mengatakan akan ada tambahan alat dengan biaya investasi yang dia sebut tidak terlalu besar. Biaya itu akan akan menjadi tanggungan operator seluler.

"Gak ada masalah, operator seluler mampu mengadakan itu semuanya dan terpusat di Kementerian Perindustrian. Mereka membiayai itu secara profesional sesuai revenue mereka," ujarnya.

3. Siap-siap diberlakukan mulai 18 April

Pekan Ini, Kemenkominfo Putuskan Sistem Blokir IMEI Ponsel IlegalMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (IDN Times/Lia Hutasoit)

Aturan mengenai pemblokiran IMEI ilegal ini disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu. Dan akan diberlakukan mulai 18 April 2020 hingga seterusnya. "Tetap 18 April maka akan diberlakukan pemblokiran IMEI ilegal," katanya.

Meski demikian, Johnny tidak mengatakan bagaimana hasil uji coba pemblokiran yang sudah dilakukan sejak 17 Februari 2020 lalu. "Kan nanti dilaporkan pada saat rapat kan dirapatkan. Saya sudah tahu, tapi kan formalnya harus bersama-sama dengan operator seluler. Kita ikut dong aturannya," kata Johnny.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kemenkominfo Segera Uji Coba Pemblokiran IMEI

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya