Pekerja Perempuan Bisa Dapat Insentif Pajak Hamil pada 2023

Bakal banyak keuntungan buat perempuan dari pajak gender ini

Jakarta, IDN Times - Perempuan kelas menengah bawah bakal mendapat insentif pajak dari pemerintah saat cuti hamil atau saat merawat anak pada 2023 mendatang. Rencana kebijakan ini berawal dari usulan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang pajak gender yang dibahas dalam pertemuan G20 di Bali beberapa saat lalu. 

"Sehingga kita ambil momentum itu, gimana kalau kita berikan afirmasi terhadap gender, khususnya wanita dengan kebijakan perpajakan," kata staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Kementerian Keuangan, Wempi Saputra, kepada IDN Times, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: G20 Bahas Pajak Gender, Pekerja Perempuan Bisa Untung

1. Seperti apa penerapan insentif pajak buat perempuan nantinya?

Pekerja Perempuan Bisa Dapat Insentif Pajak Hamil pada 2023Penyelenggaraan Presidensi G20 di Nusa Dua Bali. (IDN Times/Shemi)

Wempi menyebut kebijakan ini akan berpihak pada pekerja perempuan. Misalnya, perempuan yang mengajukan cuti melahirkan atau merawat anak yang baru lahir, di mana mereka mendapat potongan penghasilan. Dengan skema ini, nantinya mereka justru akan mendapat insentif pajak.

"Jadi gak hilang penghasilannya. Kan kasihan sudah melahirkan terus kena pajak toh. Abis itu dia kerjanya gak digaji, jadi bebannya berkali-kali. Gimana kalau kita berikan insentif pajak, mbok ya jangan dipajakin gitu ya. Atau dikasih pada saat dia maternity leave, penghasilannya tidak kena pajak," papar dia.

2. Kemungkinan hanya berlaku untuk pekerja perempuan kelas menengah bawah

Pekerja Perempuan Bisa Dapat Insentif Pajak Hamil pada 2023Ilustrasi Sekelompok Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski belum diformulasikan, Wempi menyebut insentif dari pajak gender ini akan berlaku hanya untuk pekerja perempuan kelas menengah bawah.

"Belum diformulasi tapi yang akan banyak menikmati, tapi kalau kita lihat threshold kena pajak bisa jadi nanti kelas menengah ke bawah. Karena itu orang terkena pajak kasihan," ucapnya.

3. Baru dua tahun lagi bisa diterapkan

Pekerja Perempuan Bisa Dapat Insentif Pajak Hamil pada 2023ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, Wempi mengatakan kebijakan insentif pajak ini minimal baru akan diberlakukan pada 2023 mendatang. Ia menyebut usulan OECD ini disambut baik dan butuh waktu satu tahun untuk membuat ratifikasinya. 

"Minimal baru 2023 baru ada (bisa diterapkan)," ujar Wempi.

Baca Juga: Pajak-Pajak yang Dihapus Dendanya oleh Pemprov DKI hingga Akhir Tahun

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya