Pemerintah Akan Evaluasi 19 Negara yang Boleh Masuk RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berjanji akan mengevaluasi daftar negara yang boleh masuk Indonesia karena adanya virus varian Omicron. Evaluasi akan dilakukan tiap 2 minggu sekali yang akan dibahas dan diumumkan melalui rapat terbatas para menteri dengan presiden.
"Jumlah 19 negara akan dievaluasi karena ada beberapa negara yang mengalami lonjakan peningkatan kasus baik sebelum Omicron dan saat Omicron," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Ke 19 negara yang telah mengantongi lampu hijau masuk ke Indonesia sejak 14 Oktober lalu adalah: Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Dina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, dan Prancis. Kemudian, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Baca Juga: 2 Strategi Sandiaga Hadapi Varian Omicron untuk Pariwisata
1. Sandiaga nilai Virus Omicron berat bagi pelaku pariwisata
Menurut Sandiaga Virus Omicron sangat memukul pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) karena menyebabkan volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas.
"Semakin hari semakin bergerjolak, banyak ketidakpastian, sangat kompleks isunya dan di mana kebijakan akan berganti-ganti," ucap Sandiaga.
Baca Juga: Anggota DPR Dukung Pemerintah Perketat WNA Masuk ke RI Imbas Omicron
2. Strategi Kemenparekraf hadapi Virus Omicron
Selain mengevaluasi negara yang boleh masuk ke Indonesia, Sandiaga mengatakan bahwa kementeriannya akan memfinalkan berbagai persyaratan perjalanan ke Indonesia, khususnya dari luar negeri atau bagi wisatawan mancanegara (wisman). Syarat perjalanan yang akan terus difinalkan yakni waktu karantina hingga visa.
"Untuk pembukaan kedatangan internasional Bali walau sudah ada berita baik yaitu Garuda akan akan melakukan penerbangan langsung dari Haneda, Tokyo ke Bali dengan beberapa wisatawan, dengan gunakan direct flight. Namun dikarenakan ada varian baru kita masih terus finalkan persyaratan karantina, visa dan lain-lain," terangnya.
Baca Juga: 6 Fakta Varian Baru COVID-19 Omicron yang Lebih Menular
3. Kemenhub resmi larang 11 negara masuk Indonesia
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah Virus Omicron. Salah satunya dengan menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari sebelas negara, yakni:
Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
"Untuk Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya.