Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah masih mendengar pro-kontra masyarakat

Jakarta, IDN Times – Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Kementerian Keuangan, Adriyanta, mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Adriyan mengungkapkan, kebijakan itu belum sampai tahap pembahasan formal.

“Secara formil belum dibahas di Kementerian Keuangan. Jadi itu masih kita lihat dulu. Masyarakat ada yang dukung dan tidak. Jadi belum formil,” kata Adriyan di JCC, Jakarta, Kamis (15/8).

Baca Juga: Jumlah Masyarakat Taat Pajak di Jabar Masih Minim

1. Harapan meningkatkan wajib pajak bukan hanya dari tax amnesty

Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Tax Amnesty Jilid II

Tugas pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak masyarakat. Tax amnesty adalah salah satu cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, Adriyan menggarisbawahi bahwa tax amnesty bukan satu-satunya cara.

“Kalau kepatuhan meningkat, penerimaan akan meningkat. Kebijakan bisa macam-macam, gak hanya tax amnesty, ada banyak. Termasuk pemanfaatan teknologi seperti ini. Jadi masyarakat semakin mudah bayar pajak,” jelasnya.

2. Ada pro-kontra, pemerintah masih mendengar saran dari masyarakat

Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Tax Amnesty Jilid IIIDN Times / Shemi

Adriyan juga menanggapi adanya pro-kontra di masyarakat akan rencana kebijakan tax amnesty jilid II. Menurutnya, saat ini pemerintah masih mendengar saran dari masyarakat.

“Ada yang pro dan kontra, kita dengar dulu dari masyarakat. Sampai sekarang belum ada pembahasan,” katanya.

3. Wacana dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Tax Amnesty Jilid IIIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Menteri Keuangan Sri Mulyani awalnya memberikan wacana akan menerapkan tax amnesty jilid II. Hal itu didasari oleh cerita dari sejumlah pengusaha yang menyesal tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diinisiasi pemerintah pada 2016-2017 lalu.

Langkah ini juga dilakukan lantaran pada kebijakan tax amnesty jilid I, jumlah wajib pajak (WP) yang melapor sangat rendah, yakni hanya 1 juta WP.

Baca Juga: Pengusaha Mengeluh, Tarif Pajak Hiburan Minta Diturunkan 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya