Pemerintah Harus Lindungi Pelaku UMKM dengan Omnibus Law

Mumpung belum dibahas DPR nih, jangan cuma pemain besar saja

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah perlu membahas lebih rinci omnibus law, khususnya yang berkaitan dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia khawatir ada bias dalam omnibus law sehingga tiap pelaku usaha akan disamaratakan.

“Jangan bias pengusaha besar, jangan bias industri besar saja, tapi sekaligus ini untuk mendorong, menginklusi, mengarus-utamakan UKM yang industri kecil,” kata Yustinus di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUK), Jakarta, Senin (6/1).

1. Jangan sampai kebijakan pajak dibahas tidak dibahas

Pemerintah Harus Lindungi Pelaku UMKM dengan Omnibus LawIDN Times/Arief Rahmat

Pengamat perpajakan ini mengatakan ada potensi risiko tidak dibahasnya berbagai aturan yang menguntungkan pelaku industri, salah satunya mengenai pajak penghasilan.

“Yang kita khawatirkan itu sebenarnya, UU PPh sudah dibahas dalam omnibus nanti di-skip pembahasannya, akan lebih sulit lagi untuk mengintegrasikan kebijakan pajak untuk UKM,” katanya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Omnibus Law, Solusi Jokowi Genjot Investasi

2. Agar bisa bersaing dengan pelaku besar

Pemerintah Harus Lindungi Pelaku UMKM dengan Omnibus LawPengamat perpajakan Yustinus Prastowo (IDN Times/Helmi Shemi)

Yustinus berharap tim eksternal yang dibentuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini dapat memasukkan kebijakan pro bagi pelaku UMKM, khususnya untuk pelaku industri kecil.

“Ini kesempatan untuk memasukkan kebijakan untuk UKM, koperasi termasuk pendidikan, itu mendapatkan insentif, perlakuan yang berbeda. Supaya apa? Supaya bisa berkompetisi, bersaing dengan yang besar,” ujarnya.

3. Tim eksternal buatan Kementerian Koperasi untuk membahas omnibus law bagi pelau UMKM

Pemerintah Harus Lindungi Pelaku UMKM dengan Omnibus LawTim eksternal omnibus law oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Diberitakan sebelumnya, kata Sekretaris KUK Rully Indrawan mengatakan pihaknya membentuk tim eskternal omnibus law. Tim ini dibentuk karena omnibus law dinilai belum menguntungkan untuk pelaku UMKM.

Ada kurang lebih 10 pakar yang berasal dari berbagai lembaga seperti AKATIGA, Pusat Inkubator Bisnis UNPAD, The SMERU Research Institute, INDEF dan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).

"Kita coba datangkan pakar dari lihat gak objektif dan betul-betul jaga kepentingan UMKM jangan sampai UMKM jadi pihak yang dirugikan," kata Rully.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kemenkop Nilai Omnibus Law Belum Untungkan UMKM

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya