Pemerintah Hentikan Pemberian Diskon Listrik Mulai Juli 2021

Diskon listrik disetop lantaran ekonomi sudah mulai membaik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan menghentikan pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha (industri dan bisnis) mulai Juli 2021 ini. Itu artinya Juni ini menjadi bulan terakhir masyarakat dan pelaku usaha menikmati stimulus listrik dari pemerintah.

"Stimulus (listrik) berakhir satu semester ini," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Listrik Gratis Gak Lanjut tapi Ada Diskon Tarif, Catat Aturannya!

1. Keputusan nasional setelah beberapa kali pengurangan diskon

Pemerintah Hentikan Pemberian Diskon Listrik Mulai Juli 2021ilustrasi listrik (IDN Times/Wayan Antara)

Rida menjelaskan bahwa penghentian program stimulus ini merupakan keputusan nasional. Sebelumnya pada kuartal I (Januari-Maret) 2021 pemerintah masih memberikan diskon listrik 100 persen seperti 2020. Pada kuartal II (April-Juni), pemerintah mulai mengurangi subsidi listrik menjadi 50 persen.

"Triwulan selanjutnya tidak atau berakhir sama sekali. Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dengan baik. Jadi gak lagi dibantu oleh negara itu yang stimulus," ujar Rida.

2. Diskon listrik disetop karena ekonomi mulai membaik

Pemerintah Hentikan Pemberian Diskon Listrik Mulai Juli 2021IDN Times/Vamela Aurina

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan mengurangi presentase stimulus alias diskon tarif tenaga listrik kepada masyarakat sebagai imbas dari pandemik COVID-19 yang tak kunjung usai sampai saat ini. Pemerintah mengklaim membaiknya ekonomi Indonesia menjadi salah satu pertimbangan dari pemangkasan tersebut.

Selain mengurangi diskon tarif tenaga listrik, pemerintah juga menegaskan diskon tersebut hanya bersifat sementara, bukan permanen.

3. Pemerintah telah keluarkan Rp14,24 triliun untuk diskon listrik

Pemerintah Hentikan Pemberian Diskon Listrik Mulai Juli 2021Ilustrasi Listrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Sementara itu pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," ujar Rida.

Baca Juga: Ekonomi Diklaim Membaik, Pemerintah Pangkas Diskon Tarif Listrik

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya