Pemerintah Minta Perusahaan Kapal Siapkan Penanganan Pasien COVID-19 

Berlaku mulai 1 April

Jakarta, IDN Times - Pemerintah meminta perusahaan kapal untuk menyiapkan prosedur penanganan bagi orang yang diduga terinfeksi atau suspect COVID-19. Pengusaha diminta menyiapkan beberapa hal, mulai dari penyediaan ruangan yang bisa digunakan sebagai tempat isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di pelabuhan.

“Setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).

1. Yang harus disiapkan di kapal untuk penanganan virus corona

Pemerintah Minta Perusahaan Kapal Siapkan Penanganan Pasien COVID-19 Ilustrasi Infrastruktur (Kapal Laut) (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengusaha diminta menyiapkan beberapa hal, salah satunya yaitu penentuan ruangan yang bisa digunakan sebagai ruangan isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di Pelabuhan.

“Penentuan metode interaksi antar departemen di kapal juga wajib dilakukan, seperti penyediaan obat, makanan, pakaian dan lain sebagainya termasuk proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi COVID-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” kata Sudiono.

Baca Juga: ABK di Tuban Ditemukan Tewas Mendadak dalam Kapal

2. Pengawasan kesehatan tiap saat

Pemerintah Minta Perusahaan Kapal Siapkan Penanganan Pasien COVID-19 IDN Times/Sukma Sakti

Selain itu, pemerintah juga mengatur bahwa tiap pengusaha kapal harus melakukan pengawasan kesehatan setiap saat. Seperti melakukan pembersihan dan pemberian disinfektan pada area-area yang berpotensi terkontaminasi COVID-19.

"Pendeteksian COVID-19 pada awak kapal yang lainnya dan bagi kapal penumpang dilakukan deteksi COVID-19 pada penumpang lainnya,” ujar Sudiono.

Selanjutnya, menurut Sudiono, diperlukan juga penyusunan prosedur komunikasi dengan Syahbandar dan pihak terkait lainnya di darat untuk melaksanakan protokol lanjutan penanganan COVID-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

3. Acuan dasar penanganan virus corona di kapal

Pemerintah Minta Perusahaan Kapal Siapkan Penanganan Pasien COVID-19 (Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019.

Salah satu yang dituangkan dalam Buku Manual Manajemen Keselamatan Kapal yaitu mengenai kebijakan perusahaan dalam tindakan pencegahan dan penanganan persebaran COVID-19 serta tanggung jawab dan wewenang perusahaan.

“Pengembangan juga dilakukan terhadap prosedur operasional kapal, latihan keadaan darurat dalam pencegahan dan penanganan persebaran COVID-19 di kapal, dan melakukan analisis ketidaksesuaian,” kata Sudiono.

Sebagai informasi, pengembangan prosedur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal tersebut akan menjadi obyek audit dalam pelaksanaan eksternal audit untuk penerbitan atau pengukuhan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan untuk kapal mulai tanggal 1 April 2020.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Baca Juga: Cegah Virus Corona, KKP Perketat Kapal-kapal Masuk ke Bitung

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya