Pemerintah Pastikan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Akan Diabaikan

Banyak pihak khawatir tumpang tindih dengan PP 71/2019 

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memastikan pemerintah tetap akan melanjutkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pasalnya, dengan adanya Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), pemerintah dikhawatirkan akan abai terhadap RUU PDP.

"Jadi di PP ini kita masukan prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi, apabila dalam proses RUU memakan waktu lama," kata Semuel di Gedung Kemenkoinfo, Senin (4/11).

1. PP PSTE sebagai antisipasi proses RUU PDP

Pemerintah Pastikan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Akan DiabaikanIDN Times/Shemi

Semuel mengatakan proses RUU PDP tidak akan bisa cepat dan mudah. Untuk itu, PP PSTE Nomor 71 Tahun 2019 ini dibuat sebagai antisipasi hal tersebut.

"Tentang perlindungan data pribadi, kita tahu dan menyiapkan juga RUU-nya. Kami paham proses buat undang-undang tidak semudah atau secepat yang kita inginkan," ujar Semuel.

Baca Juga: OJK Desak Pemerintah Terbitkan UU Perlindungan Data Pribadi

2. Prinsip dasar perlindungan data pribadi yang ada dalam PP 71 Tahun 2019

Pemerintah Pastikan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Akan DiabaikanIDN Times/ Helmi Shemi

"Jadi di PP ini kita masukan prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi," ucap Semuel.

Perlindungan data pribadi lebih lanjut diatur dalam PP 71 Tahun 2019 Pasal 14. Salah satunya pada ayat 1 nomor a sampai e yang berbunyi:

  1. pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetqluan dari pemilik
    Data Pribadi;
  2. pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
  3. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi;
  4. pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan tujan pemrosesan Data Pribadi;
  5. pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, Akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi;

3. Pemerintah juga akan siapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah Pastikan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Akan DiabaikanIDN Times/Shemi

Semuel menambahkan, jika nantinya pembahasan RUU PDP akan memakan waktu lama, pemerintah akan menyiapkan peraturan pemerintah (permen) yang akan mengubah Permen 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

"Permen kita siapkan untuk mengubah Permen 20 Tahun 2016. Namun Pak Menteri minta disegerkaan RUU PDP. Pak menteri, kalau udah jadi RUU, Permen akan kita tunda sebentar. Kalau proses RUU lama kita terbitkan permen supaya prinsip-prinsip ini bisa dipatuhi," jelas Semuel.

4. Tentang PP 71 Tahun 2019

Pemerintah Pastikan RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Akan DiabaikanIDN Times/Shemi

Kemenkominfo telah mengesahkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). PP PSTE telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kesekretariatan Negara, aturan ini telah ditetapkan pada 4 Oktober 2019 dan diundangkan pada 10 Oktober 2019.

Baca Juga: Data Pribadi Disalahgunakan, RUU Perlindungan Data Harus Disahkan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya