Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret Nanti

Padahal kurs dolar AS masih tinggi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non \subsidi untuk periode Januari-Maret 2019.

"Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif periode Oktober-Desember 2018," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Infor­masi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan pers. 

1. Untuk menjaga daya beli masyarakat

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret NantiANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Tarif tenaga listrik itu, menurut Agung, masih sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017. Alasan pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik tidak naik adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas nasional.

"Harusnya memang ada kenaikan, tapi Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam berbagai kesempatan menyebut menyatakan tidak akan mengalami kenaikan," kata Agung.

2. Perubahan parameter ekonomi makro dari tiga bulan sebelumnya

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret NantiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Agung mencatat parameter ekonomi makro pada bulan September hingga November 2018 sudah berubah jika dibandingkan periode sebelumnya.

Berberapa perubahan itu adalah nilai tukar rupiah Rp14.914,82 per dolar Amerika Serikat (AS), nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 dolar AS per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen.

Baca Juga: Tahun Depan, Diperkirakan Kurs Rupiah Rp14.800-Rp15.200

3. Jika mengacu pada peraturan Menteri ESDM seharusnya tarif listrik naik

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret NantiIlustrasi (Pixabay)

Jika mengacu pada peraturan seharusnya tarif listrik bisa dilakukan penyesuaian. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disedi­akan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.

"Disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi baik kurs, Indonesian Crude Price atau ICP, dan inflasi, yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik," jelas Agung.

4. Daftar besaran tarif tenaga listrik triwulan 1 2019

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret NantiANTARA FOTO/Basri Marzuki

Untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 MVA ke atas sebesar Rp997 per kilo Watt hour (kWh).

Untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp 1.115 per kwh.

Untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Ru­mah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas.

B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah den­gan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum sebesar Rp1.467 per kWh.

"Untuk pelanggan Layanan Khusus sebesar Rp1.645 per kWh. Untuk rumah tangga daya 900 VA R-1/900 VA-RTM belum diterapkan tarif adjustment Rp1.352 per kWh," sebut Agung.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pe­langgan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Jual Batu Bara Untuk PLTU, Tarif Listrik Gak Akan Naik

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya