Pemerintah Sudah Terbitkan 109 Izin Investasi Miras Sejak 1931

Investasi miras yang sekarang ini bukan kali pertama

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan ada 109 izin investasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang sudah diterbitkan pemerintah sejak 1931 di 13 provinsi.

"Sejak 1931 sebelum merdeka ada izin pembangunan minuman beralkohol ini dan berlanjut. Dari sebelum merdeka, merdeka, dari orde lama, orde baru dan reformasi sampai sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja No 11 dan Perpres ini," kata Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

1. Bukan untuk saling menyalahkan

Pemerintah Sudah Terbitkan 109 Izin Investasi Miras Sejak 1931Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahlil meminta masyarakat tidak saling menyalahkan terkait izin investasi miras yang terjadi sejak 90 tahun ini.

"Ini bukan untuk menyalahkan satu sama lain. Atas dasar pertimbangan dan kajian mendalam dari Pak Presiden dengan dengar aspirasi dari tokoh agama, ulama-ulama, pendeta, tokoh agama dan lain-lain dan memperhatikan dinamika aspirasi atas perintah Pak Presiden bahwa khususnya ini dicabut," kata Bahlil.

Baca Juga: Kok Perpres Miras Bisa Lolos?

2. Bahlil mengklaim Perpres investasi miras sudah dikomunikasikan sejak awal

Pemerintah Sudah Terbitkan 109 Izin Investasi Miras Sejak 1931IDN Times/ Helmi Shemi

Bahlil mengklaim pemerintah telah membicarakan dan menerima masukkan dari berbagai pihak terkait rancangan atau draf Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras) sebelum resmi ditandatangani pada 2 Februari 2021. Ia juga mengatakan pemerintah telah membicarakan draf Perpres ini dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lain-lain

"Proses pembuatan PP dan Perpres pemerintah sangat terbuka dengan adanya posko dan situs untuk memberikan masukan. Jadi tiap rancangan PP atau Perpres sudah dibuka di umum untuk terima masukan dan kami buat tim aspirasi. Jadi komunikasi sudah dilakukan. Namun, kami memahami komunikasi belum terlalu detail sehingga bisa seperti ini. Apakah sudah dikomunikasikan sejak awal, sudah. Tapi yang namanya juga manusia pasti bisa lupa," kata Bahlil.

3. Jokowi resmi cabut Perpres miras

Pemerintah Sudah Terbitkan 109 Izin Investasi Miras Sejak 1931Ilustrasi Jokowi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mencabut aturan tentang legalisasi investasi minuman keras (miras) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal ini diumumkan Jokowi dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini, Selasa (3/2/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut" ujar Jokowi.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras Hari Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya